TUGAS HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
NAMA : I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
|
Perbedaan Hak Atas RD, Hak atas DI, dan
Hak atas DTLST
|
||||
|
No
|
Kategori
|
Hak atas Rahaasia
Dagang
|
Hak atas Desain
Industri
|
Hak atas DTLST
|
|
1
|
Definisi
|
Pengertian Rahasia dagang dirumuskan
sebagai infomasi di bidang teknologi dan bisnis yang tidak diketahui oleh
umum, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan di
jaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia
Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaanya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia Dagan adalah sebuah informasi
yang sangat berharga untuk perusahaan karenanya harus di jaga kerahasiaannya.
Keberhargaan informasi ini, karena informasi itu dapat mendatangkan
keuntungan ekonomis kepada perusahaan.
Syarat pengajuan perlindungan
sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang
diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang
pihak lain untuk menggunakannya.
Perjanjian Lisensi wajib di catatkan
pada Direktorat Jenderal agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
|
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pendesain: seseorang atau beberapa
orang yang menghasilkan desain industri.
Untuk memperoleh perlindungan Desain
Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk & HAM).
|
Dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32
TAHUN 2000
TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
TERPADU
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk
secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik. 2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
|
|
2
|
Wujud Hak
|
Rahasia dagang bentuk haknya hak ekonomi.
Dalam Bab III pasal 4 tentang hak
pemilik Rahasia Dagang yaitu:
a. menggunakan sendiri Rahasia
Dagang yang dimilikinya’
b. memberikan Lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang
atau mengungkapkan Rahasia Dagang
itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak rahasia dagang ini
diklasifikasikan sebagai hak milik, sehingga sebagai hak milik, rahasia
dagang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
|
Desai Industri bentuk haknya Berupa
hak moral dan hak ekonomi yang di berikan kepada pendesain. Hak yang di
maksud adalah hak untuk melaksanakan sendiri hasil desainnya memberikan
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut , atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya membuat , memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang yang di berikan hak Desain Indudtri.
Mengenai hak moral di tegaskan dalam
pasal 33 yaitu “ Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam
Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar
Umum Desain Industri.”
Sedangkan hak ekonominya seperti hak
pemberian lisensi yang dapat mendatangkan royalti bagi pendesainnya. Ini di
tegaskan dalam pasal 33 yaitu “ Pemegang Hak Desain Industri berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk
melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika
diperjanjikan lain.”
|
Pemegang Hak memiliki hak eksekutif
untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan
untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya
terdapat seluruh atau sebagai desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Hak eksekutif adalah hak yang hanya
diberikan kepada pemegang hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain
dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa
persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan
melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau sebab-sebab lain.
Berdasarkan pasal 9 Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar Permohonan.
Hak moral di tegaskan dalam pasal 24
yaitu “ Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan
hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam
sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.”
hak ekonominya seperti hak pemberian
lisensi yang dapat mendatangkan royalti bagi pendesainnya
|
|
3
|
Sumber Karya
|
Dalam pasal 2 tentang Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
|
Berupa seni terapan di mana estetika
dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang
disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis,
dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual
karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya,
sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31
tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan
tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum
|
Berupa hasil kreasi yang orisilitas
Obyek DTLST yang dilindungi adalah
yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut
merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari
hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya
mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang
umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai
ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.
|
|
4
|
Masa Berlaku
|
Perlindungan rahasia dagang
berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas. Dengan adanya unsur
kerahasiaan dalam Rahasia Dagang ini, menyebabkan Rahasia Dagang ini tidak
memiliki batas jangka waktu perlindungan, yang terpenting adalah selama
pemilik Rahasia Dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari
informasi maka informasi ini masish tetap dalam perlindungan Rahasia Dagang.
|
Perlindungan terhadap Hak Desain
Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan.
Ini di tegaskan dalam Pasal 5 tentang Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain
Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka
waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar
Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
|
Perkembangan teknologi yang
berkaitan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka
waktu perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan
untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak tanggal penerimaan atau sejak
tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali diekploitasi
secara komersial dan tidak dapat diperpanjang. Yang dimaksud dengan “diekploitasi
secara komersial” adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya
barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang menandatangani keuntungan.
|
|
5
|
Sanksi
|
Sanksi yang diberikan untuk masalah
rahasia dagang berupa pidana dan denda.
Tindak pidana rahasia dagang
dirumuskan dalam pasal 17 :
“ (1) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau pasal 14 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan delik aduan.”
|
Sanksi yang diberikan untuk masalah
desain industri berupa pidana dan denda.
Tindak pidana Desain Industri
dirumuskan dalam BAB XI mengenai KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal
32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan
|
sanksi yang diberikan untuk masalah
desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal
24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
|
DAFTAR PUSTAKA :
http://mabuk-hukum.blogspot.co.id/2013/10/rahasia-dagang.html
Sutedi,
Andrian. Hak Atasa Kekayaan Intelektual. Jakarta:Sinar Grafika 2013
Undang-Undang
Perlindungan HAKI. Bandung:Citra Umbara
No comments:
Post a Comment