Monday, 18 December 2017

TUGAS HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Perbedaan Hak Atas RD, Hak atas DI, dan Hak atas DTLST

TUGAS HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
NAMA       : I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
Perbedaan Hak Atas RD, Hak atas DI, dan Hak atas DTLST
No
Kategori
Hak atas Rahaasia Dagang
Hak atas Desain Industri
Hak atas DTLST
1
Definisi
Pengertian Rahasia dagang dirumuskan sebagai infomasi di bidang teknologi dan bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan di jaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia Dagan adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan karenanya harus di jaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini, karena informasi itu dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Perjanjian Lisensi wajib di catatkan pada Direktorat Jenderal agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pendesain: seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
Untuk memperoleh perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk & HAM).
Dalam pasal 1 ayat (1) dan (2)  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2000
TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. 2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
2
Wujud Hak
Rahasia dagang  bentuk haknya hak ekonomi.
Dalam Bab III pasal 4 tentang hak pemilik Rahasia Dagang yaitu:
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya’
b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang
atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak rahasia dagang ini diklasifikasikan sebagai hak milik, sehingga sebagai hak milik, rahasia dagang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Desai Industri bentuk haknya Berupa hak moral dan hak ekonomi yang di berikan kepada pendesain. Hak yang di maksud adalah hak untuk melaksanakan sendiri hasil desainnya memberikan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut , atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat , memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang di berikan hak Desain Indudtri.
Mengenai hak moral di tegaskan dalam pasal 33 yaitu “ Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.”
Sedangkan hak ekonominya seperti hak pemberian lisensi yang dapat mendatangkan royalti bagi pendesainnya. Ini di tegaskan dalam pasal 33 yaitu “ Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.”
Pemegang Hak memiliki hak eksekutif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagai desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Hak eksekutif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau sebab-sebab lain.
Berdasarkan pasal 9 Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar Permohonan.
Hak moral di tegaskan dalam pasal 24 yaitu “ Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.”
hak ekonominya seperti hak pemberian lisensi yang dapat mendatangkan royalti bagi pendesainnya

3
Sumber Karya
Dalam pasal 2 tentang Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Berupa seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum
Berupa hasil kreasi yang orisilitas
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.

4
Masa Berlaku
Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas. Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam Rahasia Dagang ini, menyebabkan Rahasia Dagang ini tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, yang terpenting adalah selama pemilik Rahasia Dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi maka informasi ini masish tetap dalam perlindungan Rahasia Dagang.
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Ini di tegaskan dalam  Pasal 5 tentang  Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Perkembangan teknologi yang berkaitan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak tanggal penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali diekploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang. Yang dimaksud dengan “diekploitasi secara komersial” adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang menandatangani keuntungan.
5
Sanksi
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
Tindak pidana rahasia dagang dirumuskan dalam pasal 17 :
“ (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
(3)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.”
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
Tindak pidana Desain Industri dirumuskan dalam BAB XI mengenai KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan
sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
Stb             : D 101 15 016
DAFTAR PUSTAKA :
http://mabuk-hukum.blogspot.co.id/2013/10/rahasia-dagang.html
Sutedi, Andrian. Hak Atasa Kekayaan Intelektual. Jakarta:Sinar Grafika 2013

Undang-Undang Perlindungan HAKI. Bandung:Citra Umbara

No comments:

Post a Comment