TUGAS RESUME
HUKUM PIDANA
Nama :
I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
Stb : D 101 15 016
DASAR PENIADAAN PIDANA
ATAU PENGHAPUSAN PIDANA
A.
PENDAHULUAN
Dasar peniadaan pidana
(strafuitslutingsgronden) haruslah di bedakan dengan dasar penghapusan penuntutan (verval van recht tot strafvordering). Yang pertama
di tetapkan oleh hakim dengan menyatakan, bahwa sifat melawan hukumnya
perbuatan hapus atau kesalahan hapus, karena adanya ketentuan
undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan
pembuat. Dalam ha ini hak menuntut jaksa tetap ada, namun terdakwa tidak di
jatuhi pidana. Ia harus di bedakan
dengan dan dipisahkan dari dasar peniadaan
penuntutan pidana menghapuskan hak menuntut jaksa, karena adaya ketentuan
undang-undang. Dasar peniadaan pidana (strafuitslutingsgronden)
adalah alasan yang menyebabkan pelaku
delik tidak dapat di pidana yang terdiri atas dasar pembenar dan pemaaf.
Sedangkan dasar penuntutan (verval van recht tot strafvordering) adalah keadaan yang meniadakan hak penuntutan oleh
penuntut umum, misalnya delik aduaan yang tidak di adukan, lewat waktu, ne bis
in idem, terdakwa meninggal, anak di bawah umur (8 Tahun).
Dasar peniadaan pidana
lazim di bagi dua, yaitu dasar pembenar (rechtsvaarrdingingsgronden)
dan dasar pemaaf (schulduitslutingsgronden).
B.
Alasan Penghapusan Pidana
Dalam hukum pidana ada
beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan
hukuman/pidana kepada para pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan
karena telah melakukan suatu tindak pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan
alasan penghapus pidana.
Alasan penghapus pidana
adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan
dalam keadaan apa seorang pelaku, yang telah memenuhi perumusan delik yang
seharusnya dipidana, tidak dipidana. Hakim menempatkan wewenang dari pembuat
undang-undang untuk menentukan apakah telah terdapat keadaan khusus seperti
dirumuskan dalam alasan penghapus pidana.
Alasan-alasan penghapus
pidana ini adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan
perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik, tetapi tidak dipidana.
Berbeda halnya dengan alasan yang dapat menghapuskan penuntutan, alasan
penghapus pidana diputuskan oleh hakim dengan menyatakan bahwa sifat melawan
hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan
undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat.
Jadi dalam hal ini hak
melakukan penuntutan dari Jaksa tetap ada, tidak hilang, namun terdakwanya yang
tidak dijatuhi pidana oleh hakim. Dengan kata lain undang-undang tidak melarang
Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tersangka pelaku tindak pidana ke sidang
pengadilan dalam hal adanya alasan penghapus pidana. Oleh karena Hakimlah yang
menentukan apakah alasan penghapus pidana itu dapat diterapkan kepada tersangka
pelaku tindak pidana melalui vonisnya. Sedangkan dalam alasan penghapus
penuntutan, undang-undang melarang sejak awal Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan/menuntut
tersangka pelaku tindak pidana ke sidang pengadilan. Dalam hal ini tidak
diperlukan adanya pembuktian tentang kesalahan pelaku atau tentang terjadinya
perbuatan pidana tersebut (Hakim tidak perlu memeriksa tentang pokok
perkaranya). Oleh karena dalam putusan bebas atau putusan lepas, pokok
perkaranya sudah diperiksa oleh hakim, maka putusan itu tunduk pada ketentuan
Pasal 76 KUHP.
Meskipun KUHP yang
sekarang ini ada mengatur tentang alasan penghapus pidana, akan tetapi KUHP
sendiri tidak memberikan pengertian yang jelas tentang alasan penghapus pidana
tersebut. Pengertiannya hanya dapat ditelusuri melalui sejarah pembentukan KUHP
(WvS Belanda).
Dasar atau alasan
penghapusan pidana secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu alasan pembenar
dan alasan pemaaf.
Dalam beberapa
literatur hukum pidana, dapat dilihat tentang pengertian dari alasan pembenar
dan alasan pemaaf serta perbedaanya, salah satunya dalam buku Roeslan Saleh
(1983:125) bahwa :
Apabila tidak
dipidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan yang mencocoki rumusan
delik disebabkan karena hal-hal yang mengakibatkan tidak adanya sifat melawan
hukumnya perbuatan, maka dikatakanlah hal-hal tersebut sebagai alasan-alasan
pembenar. Perbuatan yang pada umumnya dipandang sebagai perbuatan yang keliru,
dalam kejadian yang tertentu itu dipandang sebagai perbuatan yang dibenarkan,
bukanlah perbuatan yang keliru.
Sebaliknya apabila
tidak dipidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan yang mencocoki
rumusan delik disebabkan karena tidak sepantasnya orang itu dicela, tidak
sepatutnya dia disalahkan, maka hal-hal yang menyebabkan dia tidak sepantasnya
dicela itu disebut sebagai hal-hal yang dapat memaafkannya. Juga dipendeki
dengan alasan-alasan pemaaf.
Alasan penghapus pidana
ini dapat digunakan untuk menghapuskan pidana bagi pelaku/pembuat (orangnya
sebagai subjek), dan dapat digunakan untuk menghapuskan pidana dari suatu
perbuatan/tingkah laku (sebagi objeknya). Dalam hal inilah alasan penghapus
pidana itu dapat dibedakan antara, tidak dapat dipidananya pelaku/pembuat
dengan tidak dapat dipidananya perbuatan/tindakan.
Dalam ajaran alasan
penghapusan pidana, terdapat tiga asas yang sangat penting (J.E. Sahetapy dan
Agustinus Pohan, 2007 : 57), yaitu :
1.Asas Subsidiaritas;
Ada benturan antara
kepentingan hukum dengan kepentingan hukum, kepentingan hukum dan kewajiban
hukum, kewajiban hukum dan kewajiban hukum.
2. Asas
Proporsionalitas;
Ada keseimbangan antara
kepentingan hukum yang dibela atau kewajiban hukum yang dilakukan.
3. Asas “culpa in
causa”.
Pertanggungjawaban
pidana bagi orang yang sejak semula mengambil risiko bahwa dia akan melakukan
perbuatan pidana.1.
C.
Jenis-Jenis
Alasan Penghapusan Pidana
Dalam teori hukum pidana, alasan-alasan yang menghapuskan pidana
dibeda-bedakan menjadi :
1.
Alasan pembenar (Rechtvaardigingsgronden)
Dasar pembenar adalah
alasan yang menyebabkan pelaku delik tidak di pidana karena sifat melawan hukum perbuatan itu di
tiadakan, misalnya orang yang membunuh karena membela diri dari serangan
seketika yang mematikann (pasal 49 ayat (1) KUHP) , ada perintah jabatan (pasal
51 KUHP), menjalankan undang-undang (pasal 50 KUHP) dan dasar pembenar di luar
undang-undang ; “tidak melawan huku secaa materil”, pekerjaan dokter, hak
mendidik orang tua, olah rag tinju, dst.
Merupakan suatu alasan
yang menghapuskan sifat melawan hukumnnya perbuatan, sehingga apa yang
dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Alasan
Pembenar terdiri atas:
a.
Pembelaan terpaksa (Noodweer)
Pasal 49 ayat (1) KUHP
berbunyi : “Barangsiapa terpaksa
melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan
ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain;
terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun
orang lain, tidak dipidana”.
Dalam pembelaan darurat
(noodweer) dan supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam pembelaan darurat
menurut bunyi pasal diatas harus dipenuhi tiga macam syarat-syarat sebagai
berikut:
· Perbuatan yang itu harus terpaksa
untuk membela dan pembelaan itu harus harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
· Pembelaan atau pertahanan itu harus
dilakukan hanya terhadap kepentingan.
· Harus ada serangan yang melawan hak
dan mengancam pada ketika itu.
Pada hakekatnya
pembelaan terpaksa adalah orang yang melakukan perbuatan dengan menghakimi
sendiri (eigen-richting), akan tetapi
dalam batas tertentu diperkenankan
karena semata-mata untuk membela diri terhadap serangan yang dilakukan oleh
orang lain, yang dengan demilikian itu tidak dapat diharapkan ada alat negara
yang sempat memberikan pertolongan guna
mencegah kejahatan dan oleh sebab itu diperkenankan berbuat membela diri.
Pembelaaan terpaksa
harus dikerjakan oleh keadaan yang terpaksa “noodzakelijke verdediging” dalam arti yang tidak terlampau luas dan tidak pula disempitkan.
b.
Melaksanakan Ketentuan Undang-Undang (Wettlijkvoorchrift)
Bertindak untuk
melaksanakan ketentuan undang-undang menurut pasal 50 KUHP tidak
dipidana.didalam pasal 50 KUHP berbunyi: ”
barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang,
tidak dipidana “.
c.
Melaksanakan Perintah dari pihak atasan
(Ambtelijk Bevel)
Dalam pasal 51 ayat 1
KUHP berbunyi : “Barang siapa melakukan
perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang
berhak akan itu, tidak boleh dihukum”.
Melaksanakan perintah jabatan hubungan antara perintah jabatan dan dengan pihak
yang diperintah harus mempunyai hubungan hukum yang bersifat berlaku umum, baik
menurut isinya maupun peraturan itu sendiri.
2. Alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden)
Dasar pemaaf adalah
alasan yang menyebabkan pelaku delik tidak di pidana walaupun perbuatan yang
dilakukannya tetap bertentangan dengan hukum; misalnya orang yang terkena
kelainan jiwa atau di hinggapi penyakit atau tidak ada kesalahan sama sekali (gen straf zonder schul; keine strafe ohne
schul)
Merupakan suatu alasan
yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana,tetapi dia
tidak dipidana kerena tidak ada kesalahan.
Jenis Alasan Pemaaf
terdiri atas:
a.
Pembelaan melampaui batas (Noodweerexces)
Pasal 49 ayat (2) KUHP
berbunyi : “orang yang melampaui batas
pembelaan yang perlu jika perbuatan tersebut dilakukannya karena sangat panas
hatinya disebabkan oleh serang itu, tidak dipidana”. yang dimaksud dengan
melampaui pembelaan yang perlu ialah
tidak seimbang antara pembelaan yang diberikan dengan akibat yang timbul. Hal
ini disebabkan antara lain alat yang digunakan untuk membela diri tidak
seimbang dengan alat yang digunakan lawannya. (misalnya; mempergunakan sepotong
besi sedangkan lawannya rotan). Pembelaan melampaui batas (Noodweer exces) adalah suatu alasan pemaaf (schulduitluitingsgrond) karena perbuatan yang melampaui batas
pembelaan itu tetap melawan hukum hanya pembuat yang tidak mempunyai kesalahan.
b.
Perintah yang dikeluarkan oleh jabatan yang tidak wenang
Pasal 51 ayat (2) KUHP
berbunyi: “Perintah jabatan yang
diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali
jika pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu
seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu
menjadi kewajiabn pegawai yang dibawah perintah tadi”.
Berdasarkan Pasal 51
ayat menerangkan melaksanakan Perintah yang dikeluarkan oleh jabatan yang
tidak wenang tidak dipidana, asalkan oleh pembuat yang melaksanakan perintah
jabatan itu dipenuhi syarat:
· Secara subyektif yang diperintah itu
tegoedertrouw yaitu dalam batin yang diperintah sama sekali tidak tahu bahwa
perintah itu tidak sah, jadi ada salah kira dari pihak yang diperintah dan,
· Secara obyektif adalah masuk akal
karena perintah jabatan yang tidak sah itu masih dalam lingkungan pekerjaannya.
c. Tak
mampu bertanggung jawab
Pasal 44 ayat (1) KUHP
berbunyi : ”barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu
karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana”.
Pertumbuhan jiwa yang
tidak sempurna dapat terjadi pada saat kelahiran seperti imbisil (keadaan
bodoh) dan idiot (keadaan gila), juga dapat terjadi pada pertumbuhan badan yang
tidak sesuai dengan pertumbuhan jiwa yang seharusnya seimbang. Sedangkan
gangguan jiwa yang disebabkan oleh penyakit, orang tersebut pada mulanya sehat
tetapi baru mengalami gangguan jiwa setelah dihinggapi penyakit tertentu
misalnya menderita penyakit yang kronis.
d. Daya
paksa atau (overmacht)
Dalam pasal 48 KUHP
yang berbunyi”: Barang siapa melakukan
perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana”.
Menurut para ahli
menyebabkan adanya beberapa bentuk daya paksa. pembagian secara tradisional bentuk-bentuk daya paksa,adalah
terdiri atas:
Overmacht yang absolute
atau physiekedwang (vis absoluta)
Overmacht yang relative
(vis compulsive)
Overmacht dalam arti
sempit atau psychische drang
Oleh Jonkers Keadaan
darurat (nootoestand) biasanya dikatakan ada tiga kemungkinan yaitu:
· Pertentangan dua kepentingan hukum.
· Pertentangan antara dua kewajiban
hukum
· Pertentangan antara kepentingan hukum
dan kewajiban hukum.
3. Alasan
penghapus penuntutan
Alasan penghapusan
penuntutan di sini soalnya bukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi
tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang
melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas
atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan.
Yang menjadi pertimbangan adalah disini adalah kepentingan umum.Kalau perkaranya
tidak ditunut, tentunya yang melakukan perbuatan tidak dapat dijatuhi pidana.
Contoh Pasal 53 KUHP, kalu terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya,
percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.
Alasan-alasan yang
dimuat dalam perundang-undangan untuk hapusnya hak penuntutan adalah:
a. Adanya suatu putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap
Hal ini diatur dalam
pasal 76 KUHP yang berbunyi : “kecuali dalam hal putusan hakim dapat
diubah,orang tidak dapat dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya
telah diputuskan oleh hakim di Indonesia dengan putusan yang telah tetap”.
Apabila putusan telah
berkekuatan hukum tetap,upaya hukum tidak dapat digunakan lagi. Putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap tersebut,dapat berupa:
· Putusan bebas
· Putusan lepas dari segala tuntutan
hukum
· Putusan tidak dapat menerima tuntutan
penuntut umum
· Putusan pemidanaan
b. Kematian orang yang melakukan delik
Hal ini diatur dalam
pasal 77 KUHP yang berbunyi: “hak menuntut hilang oleh karena meninggalnya si tersangka.”
c. Daluwarsa
Hal ini diatur dalam
pasal 78 KUHP yang berbunyi: hak untuk penuntutan pidana hapus karena daluwarsa
:
· Dalam satu tahun bagi semua
pelanggaran dan bagi kejahatan yang
dilakukan dengan percetakan
· Dalam enam tahun bagi
kejahatan-kejahatan yang diancam dengan denda, hukuman kurungan atau hukuman
penjara, yang lamanya tidak lebih dari tiga tahun.
· Dalam dua belas tahun bagi semua
kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara sementara yang lamanya lebih dari
tiga tahun
· Dalam delapan belas tahun bagi semua
kejahatan, yang diancam dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup.
Untuk orang,yang
sebelum melakukan perbuatan itu umurnya belum cukup delapan belas
tahun,tenggang daluwarsa yang tersebut diatas itu, dikurangi sepertiga.”
d. Penyelesaian perkara di luar pengadilan
Hal ini diatur dalam
pasal 82 ayat 1 KUHP yang berbunyi antara lain sebagai berikut:
“Hak penuntutan pidana
kerena pelanggaran,yang atasnya tidak ditentukan hukuman pokok lain daripada
denda, hilang kalau dengan rela hati sudah dibayar maksimum denda serta juga
biaya perkara.”
Ketentuan diatas secara
rasional adalah hal yang logis demi efisiensi.hal ini diatur demikian untuk
memberi kepastian hukum bagi pelaku pelanggaran maupun bagi aparat penuntut.
D.
Simpulan :
Alasan penghapusan
pidana adalah beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak
menjatuhkan hukuman/pidana kepada (para) pelaku atau terdakwa yang diajukan ke
pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Dalam teori hukum
pidana, alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibeda-bedakan menjadi tiga
macam yaitu alasan pembenar (Rechtvaardigingsgronden), alasan pemaaf
(Schulduitsluitingsgronden), dan alasan penghapus penuntutan.
SUMBER- SUMBER :
Buku:
Andi
Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta:
Rineka Cipta, 1994
Zainal Abidin
Farid, Hukum Pidana I, Jakarta, Sinar
Grafika, 1995.
Andi
Hamzah, Terminologi Hukum Pidana,
Jakarta, Sinar Grafika, 2013
Internet:
http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/11/penghapusan-pidana.html di akses pada hari jumat 21-10-2016 jam 10:34
No comments:
Post a Comment