Saturday, 25 November 2017

TUGAS RESUME HUKUM PIDANA (DASAR PENIADAAN PIDANA ATAU PENGHAPUSAN PIDANA)

TUGAS RESUME HUKUM PIDANA
Nama         : I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
Stb              : D 101 15 016
 


DASAR PENIADAAN PIDANA
ATAU PENGHAPUSAN PIDANA

A.    PENDAHULUAN
Dasar peniadaan pidana (strafuitslutingsgronden) haruslah di bedakan dengan dasar penghapusan  penuntutan (verval  van recht tot strafvordering). Yang pertama di tetapkan oleh hakim dengan menyatakan, bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan hapus, karena adanya  ketentuan  undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat. Dalam ha ini hak menuntut jaksa tetap ada, namun terdakwa tidak di jatuhi pidana. Ia  harus di bedakan dengan  dan dipisahkan dari dasar peniadaan penuntutan pidana menghapuskan hak menuntut jaksa, karena adaya ketentuan undang-undang. Dasar peniadaan pidana (strafuitslutingsgronden) adalah  alasan yang menyebabkan pelaku delik tidak dapat di pidana yang terdiri atas dasar pembenar dan pemaaf. Sedangkan dasar penuntutan (verval  van recht tot strafvordering) adalah  keadaan yang meniadakan hak penuntutan oleh penuntut umum, misalnya delik aduaan yang tidak di adukan, lewat waktu, ne bis in idem, terdakwa meninggal, anak di bawah umur (8 Tahun).
Dasar peniadaan pidana lazim di bagi dua, yaitu dasar pembenar (rechtsvaarrdingingsgronden) dan dasar pemaaf (schulduitslutingsgronden).

B.      Alasan Penghapusan Pidana
Dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada para pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana.
Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan dalam keadaan apa seorang pelaku, yang telah memenuhi perumusan delik yang seharusnya dipidana, tidak dipidana. Hakim menempatkan wewenang dari pembuat undang-undang untuk menentukan apakah telah terdapat keadaan khusus seperti dirumuskan dalam alasan penghapus pidana.
Alasan-alasan penghapus pidana ini adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik, tetapi tidak dipidana. Berbeda halnya dengan alasan yang dapat menghapuskan penuntutan, alasan penghapus pidana diputuskan oleh hakim dengan menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat.
Jadi dalam hal ini hak melakukan penuntutan dari Jaksa tetap ada, tidak hilang, namun terdakwanya yang tidak dijatuhi pidana oleh hakim. Dengan kata lain undang-undang tidak melarang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tersangka pelaku tindak pidana ke sidang pengadilan dalam hal adanya alasan penghapus pidana. Oleh karena Hakimlah yang menentukan apakah alasan penghapus pidana itu dapat diterapkan kepada tersangka pelaku tindak pidana melalui vonisnya. Sedangkan dalam alasan penghapus penuntutan, undang-undang melarang sejak awal Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan/menuntut tersangka pelaku tindak pidana ke sidang pengadilan. Dalam hal ini tidak diperlukan adanya pembuktian tentang kesalahan pelaku atau tentang terjadinya perbuatan pidana tersebut (Hakim tidak perlu memeriksa tentang pokok perkaranya). Oleh karena dalam putusan bebas atau putusan lepas, pokok perkaranya sudah diperiksa oleh hakim, maka putusan itu tunduk pada ketentuan Pasal 76 KUHP.
Meskipun KUHP yang sekarang ini ada mengatur tentang alasan penghapus pidana, akan tetapi KUHP sendiri tidak memberikan pengertian yang jelas tentang alasan penghapus pidana tersebut. Pengertiannya hanya dapat ditelusuri melalui sejarah pembentukan KUHP (WvS Belanda).
Dasar atau alasan penghapusan pidana secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Dalam beberapa literatur hukum pidana, dapat dilihat tentang pengertian dari alasan pembenar dan alasan pemaaf serta perbedaanya, salah satunya dalam buku Roeslan Saleh (1983:125) bahwa :
Apabila tidak dipidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan yang mencocoki rumusan delik disebabkan karena hal-hal yang mengakibatkan tidak adanya sifat melawan hukumnya perbuatan, maka dikatakanlah hal-hal tersebut sebagai alasan-alasan pembenar. Perbuatan yang pada umumnya dipandang sebagai perbuatan yang keliru, dalam kejadian yang tertentu itu dipandang sebagai perbuatan yang dibenarkan, bukanlah perbuatan yang keliru.
Sebaliknya apabila tidak dipidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan yang mencocoki rumusan delik disebabkan karena tidak sepantasnya orang itu dicela, tidak sepatutnya dia disalahkan, maka hal-hal yang menyebabkan dia tidak sepantasnya dicela itu disebut sebagai hal-hal yang dapat memaafkannya. Juga dipendeki dengan alasan-alasan pemaaf.
Alasan penghapus pidana ini dapat digunakan untuk menghapuskan pidana bagi pelaku/pembuat (orangnya sebagai subjek), dan dapat digunakan untuk menghapuskan pidana dari suatu perbuatan/tingkah laku (sebagi objeknya). Dalam hal inilah alasan penghapus pidana itu dapat dibedakan antara, tidak dapat dipidananya pelaku/pembuat dengan tidak dapat dipidananya perbuatan/tindakan.
Dalam ajaran alasan penghapusan pidana, terdapat tiga asas yang sangat penting (J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan, 2007 : 57), yaitu :
1.Asas Subsidiaritas;
Ada benturan antara kepentingan hukum dengan kepentingan hukum, kepentingan hukum dan kewajiban hukum, kewajiban hukum dan kewajiban hukum.
2. Asas Proporsionalitas;
Ada keseimbangan antara kepentingan hukum yang dibela atau kewajiban hukum yang dilakukan.
3. Asas “culpa in causa”.
Pertanggungjawaban pidana bagi orang yang sejak semula mengambil risiko bahwa dia akan melakukan perbuatan pidana.1.    

C.     Jenis-Jenis Alasan Penghapusan Pidana
              Dalam teori hukum pidana, alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibeda-bedakan menjadi :
1.      Alasan pembenar (Rechtvaardigingsgronden)
Dasar pembenar adalah alasan yang menyebabkan pelaku delik tidak di pidana  karena sifat melawan hukum perbuatan itu di tiadakan, misalnya orang yang membunuh karena membela diri dari serangan seketika yang mematikann (pasal 49 ayat (1) KUHP) , ada perintah jabatan (pasal 51 KUHP), menjalankan undang-undang (pasal 50 KUHP) dan dasar pembenar di luar undang-undang ; “tidak melawan huku secaa materil”, pekerjaan dokter, hak mendidik orang tua, olah rag tinju, dst.
Merupakan suatu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Alasan Pembenar terdiri atas:
a.       Pembelaan terpaksa (Noodweer)
Pasal 49 ayat (1) KUHP berbunyi : “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak  dipidana”.
Dalam pembelaan darurat (noodweer) dan supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam pembelaan darurat menurut bunyi pasal diatas harus dipenuhi tiga macam syarat-syarat sebagai berikut:
·         Perbuatan yang itu harus terpaksa untuk membela dan pembelaan itu harus harus amat perlu,  boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
·         Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan.
·         Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu.
Pada hakekatnya pembelaan terpaksa adalah orang yang melakukan perbuatan dengan menghakimi sendiri (eigen-richting), akan  tetapi dalam  batas tertentu diperkenankan karena semata-mata untuk membela diri terhadap serangan yang dilakukan oleh orang lain, yang dengan demilikian itu tidak dapat diharapkan ada alat negara yang sempat memberikan pertolongan  guna mencegah kejahatan dan oleh sebab itu diperkenankan berbuat membela diri.
Pembelaaan terpaksa harus dikerjakan oleh keadaan yang terpaksa “noodzakelijke verdediging” dalam arti yang tidak terlampau  luas dan tidak pula disempitkan.
b.      Melaksanakan Ketentuan Undang-Undang (Wettlijkvoorchrift)
Bertindak untuk melaksanakan ketentuan undang-undang menurut pasal 50 KUHP tidak dipidana.didalam pasal 50 KUHP berbunyi: ” barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang, tidak dipidana “.
c.       Melaksanakan Perintah dari pihak atasan  (Ambtelijk Bevel)
Dalam pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu,  tidak boleh dihukum”. Melaksanakan perintah jabatan hubungan antara perintah jabatan dan dengan pihak yang diperintah harus mempunyai hubungan hukum yang bersifat berlaku umum, baik menurut isinya maupun peraturan itu sendiri.
2.      Alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden)
Dasar pemaaf adalah alasan yang menyebabkan pelaku delik tidak di pidana walaupun perbuatan yang dilakukannya tetap bertentangan dengan hukum; misalnya orang yang terkena kelainan jiwa atau di hinggapi penyakit atau tidak ada kesalahan sama sekali (gen straf zonder schul; keine strafe ohne schul)
Merupakan suatu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana,tetapi dia tidak dipidana kerena tidak ada kesalahan.
Jenis Alasan Pemaaf terdiri atas:
a.       Pembelaan melampaui batas (Noodweerexces)
Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi : “orang yang melampaui batas pembelaan yang perlu jika perbuatan tersebut dilakukannya karena sangat panas hatinya disebabkan oleh serang itu, tidak dipidana”. yang dimaksud dengan melampaui  pembelaan yang perlu ialah tidak seimbang antara pembelaan yang diberikan dengan akibat yang timbul. Hal ini disebabkan antara lain alat yang digunakan untuk membela diri tidak seimbang dengan alat yang digunakan lawannya. (misalnya; mempergunakan sepotong besi sedangkan lawannya rotan). Pembelaan melampaui batas (Noodweer exces) adalah suatu alasan pemaaf (schulduitluitingsgrond) karena perbuatan yang melampaui batas pembelaan itu tetap melawan hukum hanya pembuat yang tidak mempunyai kesalahan.
b.      Perintah yang dikeluarkan oleh jabatan yang tidak wenang
Pasal 51 ayat (2) KUHP berbunyi: “Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiabn pegawai yang dibawah perintah tadi”.
Berdasarkan Pasal 51 ayat  menerangkan melaksanakan  Perintah yang dikeluarkan oleh jabatan yang tidak wenang tidak dipidana, asalkan oleh pembuat yang melaksanakan perintah jabatan itu dipenuhi syarat:
·         Secara subyektif yang diperintah itu tegoedertrouw yaitu dalam batin yang diperintah sama sekali tidak tahu bahwa perintah itu tidak sah, jadi ada salah kira dari pihak yang diperintah dan,
·         Secara obyektif adalah masuk akal karena perintah jabatan yang tidak sah itu masih dalam lingkungan pekerjaannya.
c.       Tak mampu bertanggung jawab
Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi  : ”barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya  (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana”.
Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna dapat terjadi pada saat kelahiran seperti imbisil (keadaan bodoh) dan idiot (keadaan gila), juga dapat terjadi pada pertumbuhan badan yang tidak sesuai dengan pertumbuhan jiwa yang seharusnya seimbang. Sedangkan gangguan jiwa yang disebabkan oleh penyakit, orang tersebut pada mulanya sehat tetapi baru mengalami gangguan jiwa setelah dihinggapi penyakit tertentu misalnya menderita penyakit yang kronis.
d.      Daya paksa atau (overmacht)
Dalam pasal 48 KUHP yang berbunyi”: Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana”.
Menurut para ahli menyebabkan adanya beberapa bentuk daya paksa. pembagian secara  tradisional bentuk-bentuk daya paksa,adalah terdiri atas:
Overmacht yang absolute atau physiekedwang (vis absoluta)
Overmacht yang relative (vis compulsive)
Overmacht dalam arti sempit atau psychische drang
Oleh Jonkers Keadaan darurat (nootoestand) biasanya dikatakan ada tiga kemungkinan yaitu:
·         Pertentangan dua kepentingan hukum.
·         Pertentangan antara dua kewajiban hukum
·         Pertentangan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum.
3.      Alasan penghapus penuntutan
Alasan penghapusan penuntutan di sini soalnya bukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan. Yang menjadi pertimbangan adalah disini adalah kepentingan umum.Kalau perkaranya tidak ditunut, tentunya yang melakukan perbuatan tidak dapat dijatuhi pidana. Contoh Pasal 53 KUHP, kalu terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya, percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.
Alasan-alasan yang dimuat dalam perundang-undangan untuk hapusnya hak penuntutan adalah:

a.       Adanya suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Hal ini diatur dalam pasal 76 KUHP yang berbunyi : “kecuali dalam hal putusan hakim dapat diubah,orang tidak dapat dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim di Indonesia dengan putusan yang telah tetap”.
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap,upaya hukum tidak dapat digunakan lagi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,dapat berupa:
·         Putusan bebas
·         Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
·         Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
·         Putusan pemidanaan
b.      Kematian orang yang melakukan delik
Hal ini diatur dalam pasal 77 KUHP yang berbunyi: “hak menuntut hilang oleh karena meninggalnya  si tersangka.”
c.       Daluwarsa
Hal ini diatur dalam pasal 78 KUHP yang berbunyi: hak untuk penuntutan pidana hapus karena daluwarsa :
·         Dalam satu tahun bagi semua pelanggaran dan bagi kejahatan yang    dilakukan dengan percetakan
·         Dalam enam tahun bagi kejahatan-kejahatan yang diancam dengan denda, hukuman kurungan atau hukuman penjara, yang lamanya tidak lebih dari tiga tahun.
·         Dalam dua belas tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara sementara yang lamanya lebih dari tiga tahun
·         Dalam delapan belas tahun bagi semua kejahatan, yang diancam dengan hukuman mati  atau hukuman penjara seumur hidup.
Untuk orang,yang sebelum melakukan perbuatan itu umurnya belum cukup delapan belas tahun,tenggang daluwarsa yang tersebut diatas itu, dikurangi sepertiga.”
d.      Penyelesaian perkara di luar pengadilan
Hal ini diatur dalam pasal 82 ayat 1 KUHP yang berbunyi antara lain sebagai berikut:
“Hak penuntutan pidana kerena pelanggaran,yang atasnya tidak ditentukan hukuman pokok lain daripada denda, hilang kalau dengan rela hati sudah dibayar maksimum denda serta juga biaya perkara.”
Ketentuan diatas secara rasional adalah hal yang logis demi efisiensi.hal ini diatur demikian untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku pelanggaran maupun bagi aparat penuntut.

D.    Simpulan :
Alasan penghapusan pidana adalah beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada (para) pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. Dalam teori hukum pidana, alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibeda-bedakan menjadi tiga macam yaitu alasan pembenar (Rechtvaardigingsgronden), alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden), dan alasan penghapus penuntutan.
SUMBER- SUMBER :

Buku:
Andi Hamzah,  Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994
Zainal Abidin Farid,  Hukum Pidana I, Jakarta, Sinar Grafika, 1995.
Andi Hamzah,  Terminologi Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2013
Internet:

http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/11/penghapusan-pidana.html di akses pada hari jumat 21-10-2016 jam 10:34