Monday, 18 December 2017

Analisa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 69/PDT.SUS-HAK CIPTA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST

Hak Atas Kekayaan Intelektual
Analisa Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 69/PDT.SUS-HAK CIPTA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.69/PDT.SUS HAK CIPTA/2014/PN.NIAGA. JKT.PST- (terlampir) merupakan kasus perdata khusus, yang mengenai sengketa Hak Cipta yang terdiri dari 2 Pihak. Pertama adalah DR. MUCHTAR PAKPAHAN,SH.,MH, selaku Penggugat yang kemudian melawan pihak Tergugat I Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DEN KSBSI). Tergugat II Dewan Pengurus Pusat Federasi Kontraktor, Umum dan Informasi – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI). Tergugat III Dewan Pengurus Pusat Federasi Niaga, Keuangan dan Perbankan-Serikat Buruh Sejatera Indonesia (F NIKEUBA-SBSI). Tergugat IV Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Hutan, Kayu dan Pertanian-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN-SBSI). Tergugat V Dewan Pengurus Pusat  Federasi Garmen, Tekstil, Kulit, Dan Sepatu-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F GARTEKS-SBSI). Tergugat VI Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Hotel Dan Tembakau –Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP FSB KAMIPARHO-SBSI). Tergugat VII Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan Dan Energi – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE-SBSI). Tergugat VIII Dewan
Pengurus Pusat Federasi Kimia, Industri, Kesehatan Dan Rumh Sakit Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (F KIKES – SBSI). Tergugat IX Dewan Pengurus Pusat Federasi Logam, Mesin Dan Elektronik- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F LOMENIK-SBSI). Tergugat X Dewan Pengurus Bpusat Federasi Pendidikan, Pengajaran Dan Pegawai Negeri – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FESDIKARI-SBSI). Tergugat XI Koperasi Anggota-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KOPAG-SBSI). 
Penggugat telah mengajukan surat gugatan pada tanggal 05 Nopember 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 06 Nopember 2014, yang pada pokoknya menerangkan pihak tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menggunakan Hak Cipta Slogan dengan nomor dan tanggal permohonan (065536-7 Januari 2013), Hak Cipta Mars/lagu dengan nomor dan tanggal pendaftaran (065537-7 januari 2013) dan Logo (yang sementara dalam proses pendaftaran)  kepunyaan Penggugat dan meminta kepada tergugat I-XI untuk menganti kerugian.

A. MENGENAI DUDUK PERKARA
KRONOLOGI
Penggugat adalah Pendiri dan Deklarator sekaligus inisiator berdirinya Serikat Burruh Sejahtera Indonesia yang disingkat (SBSI) pada tanggal 24-26 April 1992 diwisma Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Sebelum dilaksanakannya pertemuan tersebut Penggugat sudah menyiapakan seni gambar logo untuk diajukan dalam Pertemuan Buruh Nasional tersebut untuk dijadikan sebagai lambing organisasi SBSI dan kemudian gambar logo itu diterima dan diterapkan menjadi lambing resmi SBSI.
Tanggal 25 April 1992 penggugat diangkat menjadi ketua umum pertama SBSI, sejak saat itu gambar logo tersebut digunakan oleh SBSI sebagai lambing resmi dalam setiap aktivitas organisasi. Selain menciptakan logo penggugat juga menciptakan slogan kata-kata untuk Buruuh di Indonesia yang dikenal dengan TRIDARMA SBSI serta bersama amor menciptakan lagu MARS SBSI yang selalu dinyayikan pada setiap acara di SBSI sebagai lagu resmi organisai.
Lagu, slogan SBSI telah didaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI Direktorat Hak Kekayaan Intelektual: 
1.      Daftar ciptaan atas nama             : Dr. Muchtar Pakpahan, SH.,M.A,
Nomor dan tanggal permohonan : C00201300048, 7 januari 2013
Jenis Ciptaan                                 : Slogan
Judul Ciptaan                                : TRI DARMA SBSI
Nomor Pendaftran                        : 065536
2.      Daftar ciptaan atas nama             : Amor tampubolon, SH
  Dr. Muchtar Pakpahan, SH.,M.A,
Nomor dan tanggal permohonan : C002013000049, 7 Januari 2013
Jenis Ciptaan                                 : Lagu
Judul Ciptaan                                : MARS SBSI
Nomor Pendaftran                        : 065537
Sedang untuk logo SBSI masih dalam proses di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelktual sesuai hasil putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor : 01/Pdt-Sus/HAK CIPTA/2013/PN.
NIAGA Jkt.Pst, tanggal 1 Mei 2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 444 K/Pdt.SusHKI/2013, yang putus pada tanggal 9 Desember 2013.
Setelah penggugat mendaftarakan ciptaannya ternyata logo SBSI sudah didaftarkan oleh Rekson Silaban pada tanggal 14 Mei 2004 dengan judul “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” dengan nomor 028742 dengan patikan Hak cipta oleh direktorak Jenderal Haki tertanggal 06 Februari 2013 nomor HKI.2-HI,07-06;
Setelah penggugat mengetahui telah didaftarkannya logo SBSI yang dibutanya oleh
Rekson Silaban maka penggugat melakukan upaya hukum yaitu dengna melakukan gugatan perdata terhadap Rekson pada pengadilan negeri Jakarta Pusat ditahun 2013, dengan perkara nomor : 01/PDT.SUS/HAK CIPTA/2013/PN.NIAGA-JKT PST. Dan pada persidangan tersebut selain pihka tergugat juga terdapat pihak tergugat intervensi yaitu Eduard Parsaulin dan telah diputus pada tanggal 1 Mei 2013 dengna mengabulkan gugatan pengguat dengan putusan sebagai berikut. 

Atas putusan terssebut Rekson Silaban dan Eduard Marpaung melakukan Upaya kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 444 K/Pdt.Sus-HKI/2013, yang putus pad tanggal 9 Desember, dengan amar sebagai berikut :
  
 Dengan atas dua putusan penggugat menganggap bahwa Logo SBSI adalah merupakan milik penggugat dan juga merupakan satu kesatuan dengan nama SErikat Buruh Seajhtera Indonesia yang ada dalam logo SBSI (jadi antara nama dan logo SBSI adalah merukapan sutu kesatuan). 
 Akan tetapi kemudian pada kenyataannya setelah putusan pengadilan negeri Jakarta pusat dan juga putusan kasasi pada mahkamah agung tidak membuat tergugat dalam hal ini Rekson dan Eduard untuk berhenti menggunakan logo SBSI milik penggugat hal itu dibuktikan dengan adanya balasan surat teguran dari penggugat kepada Rekson dan Eduard yang didalam kop surat terdapat logo SBSI. 
 Sehingga penggugat merasa bahwa hak cipta milik telah digunakan tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil.

DASAR GUGATAN
      Undang-Undang RI No. 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA
      Pasal 44 Butir e 
      “kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena” 
Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 45 
(1)   Pemegang hak cipta berhak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2. 
(2)   Kecuali diperjanjikan lain, lingkup lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku diseluruh wilayah negear republic Indonesia. 
            Pasal 56 
(1)   Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatn ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
(2)   Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada pengadilan niaga agar memerintahkan menyerahkan seluruh atau sebagaian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaran ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak cipta.
(3)   Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar. Hakim dapat memerintahkan pelanggaran untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.  
Pasal 72 
(1)
Adapun petitum pada gugatan, sebagai berikut : 
 

                                          SEDANG DALAM POKOK PERKARA,
 
DUDUK PERKARA
Karena merasa telah dirugikan baik Moril maupun materiil penggugat kemudian menggugat melalui pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat menunut agar menyatakan tergugat telah mekaukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kerugian metriil senilai Rp. 1.800.000.000,- ( satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan membayar denda secara tanggung renteng sebesar rp.
5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)
Pada hari sidang yang telah diterapkan dari pijak penggugat telah hadir kuasanya Budiyono,SH., sedang tergugat hadir dipersidangan Saut Pangaribuan,SH, Parulian Sianturi,SH, Abdullah Sani, SH, dan Surisna,SH. 

JAWABAN TERTULIS TERGUGAT
Atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat tersebut pihak tergugat Kemudian memberikan jawaban dalam konvensi, yang pada pokoknya menyangkal secara tegas dalil penggugat dan menganggap bahwa pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang mengadili gugatan penggugat, gugatan penggugat tidak cermat dan salah alamt (error inpersona), gugatan premateur.
1.      Tentang Pengadilan niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo. 
Yang pada pokoknya tergugat menerangkan bahwa gugatan penggugat dimohonkan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat adlah gugatan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan ganti kerugian atas hak cipta. Sebagaimana diatur pasal 1365 KUHPer “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” dengan demikian menurut tergugat pengadilan umumlah yang seharusnya mengadili perkara a quo, sehingga pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat tidak dapat menerima, memeriksa dan mengadilinya, olehnya itu gugatan penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).  
2.      Gugatan penggugat tidak cermat dan salah alamat (error in persona)
Didalam gugatan penggugat terdapat beberapa alamat dan juga kekliruaan penggugat tentang nama lengkap dari lembaga lembaga yang digugatnya. 
3.      Gugatan Premateur.
Pada pokoknya tergugat menerangkan bahwa sejak gugatan diajukan oleh penggugat hingga kemudian diseidangkan, penggugat belum terdaftar sebagai pencipta loho SBSIm permohonan pendaftaran hak cipta masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM republic Indonesia direktorat HKI. Dengan demikian gugatan penggugat dikatakan premateur. 

Selain hal tersebut tergugat juga membantah dalam pokok perkara 
Tergugat mengemukakan bahwa pembuatan logo SBSI sudah dipersiapkan oleh panitia sebelum pertemuan buruh nasional yang diadakan pada tanggal 24-26 April 1992, didalamnya adalah salah satunya adalah Eduard P. Marpaung, sehingga dalil penggugat yang menyatakan bahwa penggugat sendirilah yang menyiapkan gambar logo SBSI adalah tidak benar. 
Dan juga tentang Slogan Tridarma SBSI dan Mars SBSI adalah tidak benar dan mengada ada, karena sebenarnya tridarma SBSI itu adalah hasil keputusan Pertemuan Buruh Nasional (PBN) tanggal 25-27 April 1992 dan lagu mars adlaah merupakan ciptaan sdr, Amor Tampubolon, SH. Sehinggga menurut tergugat  dalil penggugat yang menyatakan bahwa 3 ciptaan tersebut adalah miliknya tidaklah benar. 
Kemudian dalil penggugat yang menyatakan para tergugat menggunakan hak cipta penggugat tanpa izin lisensi dari penggugat haruslah ditolak, oleh Karena tergugat II sampai dengan Tergugat XI memiliki logo organisasi yang berbeda berdasarakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing. 
Selanjutnya dalam pasal 57 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta “hak dari pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap ciptaan yang berada pad pihak yang dengan itikad baik memperoleh ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan yang komersial”. Hal ini berkaitan dengan tujuan dan fungsi organisasi SBSI dimana para tergugat sebagai pengurus serikat buruh yaitu;
a.      Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia melalui Pembagunan Nasional sebagai pengalaman Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Menyalurkan dan memperjuangankan aspirasi buruh dengan hak untuk mengadakan perjanjian perburuhan dan perlindungan hukum.
b.      Membela, melindungi dan memperjuangankan hak, kepentingan serta aspirasi.
Dengan demikian para tergugat bukan merupakan organisasi komersial (mencari keuntungan). Sehingga dalil penggugat yang menggunakan pasal 56 UU No. 19 tahun 2002 patut dikesampingkan. 

Dalam jawaban tertulisnya pihak tergugat juga mengajukan gugatan Rekovensi (balik), yang pada pokoknya menerangkan;
 Didalam bagian awal gugatan rekovensi para penggugat rekovensi/tergugat konvensi menjelaskan tentang sejarah pembentukan dan beridirinya SBSI. Dan menjelaskan bahwasahnya Penggunaan logo SBSI, Tridarma SBSI dan lagu mars SBSI tercipta berdasarkan adanya putusan pada kongres SBSI yang diadakan pada tahun 1992. 
 Dan pada bagian selanjutnya para penggugat rekovensi/tergugat konvensi menejelaskan tentang proses pergantian bentuk SBSI yang semula berbentuk Unitaris menjadi Konfederasi, hal tersebut disesuaikan dengan adanya suatu regulasi yang mengamanatkan hal tersebut (UU No. 21  Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh).   Pada kongres IV SBSI, terpilih ketua umum KSBSI Rekson Silaban,S.E, sementara tergugat rekovensi/penggugat konvensi terpilih sebagai ketua majelis pertimbangan organisasi (MPO) KSBSI. 
Kemudian pada kongres V 21-24 April 2007, terjadi beberapa perubahan diantaranya; istilah Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Indonesia (DPP KSBSI) berubah menjadi Dewan Eksekutif Nasional (DEN KSBSI), sehingga yang menjadi ketua ialah Rekson Silaban, S.E dan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi sebagai Mejelis Pertimbangan Organisasi DEN KSBSI. Pemakaian logo SBSI pada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) masih memakai logo yang samaa dengan apa yang dipakai sebelum SBSI berubah menjadi konfederasi tanpa adanya keberatan daripada tergugat rekonvensi/penggugat konvensi. Sedangkan federasi yang menjadi anggota anggota KSBSI yaitu penggugat rekonvensi/tergugat konvensi II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX, dan X tidak lagi memakai logo SBSI sebagai logo organisasinya.
 Kemudian sejak saat itulah tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dengan alasan yang tidak jelas melakukan klaim dan menyatakan bahwa logo, mars dan slogan tridarma SBSI, adalah hasil ciptaanya dan oleh karenanya tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi dengan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi (Rekosn SIlaban, SE) telah berperkara untuk memperebutkan siapa yang berhak atas ciptaan logo tersebut.
Sebagai kesimpulan pada gugatan rekonvensi, para penggugat memperjelas bahwa Logo, Mars dan Slogan Tridarma SBSI merupakan suatu produk yang dibuat berdasarkakn suatu kongres dan diputuskan oleh para peserta kongres dan sudah menjadi hak daripada masyarakat buruh yang diakui kebenarannya.
Dan juga para penggugat rekonvensi/tergugat koonvensi dalam menjalankan roda organisasi KSBSI dengan bukanlah bertujuan untuk mencari keuntungan, akan tetapi hanya sebagai lambang untuk mempersatukan butuh dan pengurus yang merupakan anggota KSBSI untuk memperjuangkan.
B. KEPUTUSAN
MASALAH PEMBUKTIAN
A. Penggugat mengajukan replik pada tanggal 16 Desember 2014, kemudian para tergugat mengajukan duplik pada tanggal 23 Desember 2014, dalam tahapan pembuktian penggugat menguatkan dalil gugatan dengan menyertakan berbagai bukti (P1 sampai dengan P-15) dan penggugat juga menghadirkan dua orang saksi.
Untuk Para tergugat mengajukan bukti (TI-1 sampai dengan TI-19), (TII-1TII-2), (TIII1-2) dsb.  Dan juga mengajukan 4 orang Saksi. 
Penggugat dan para tergugat menagjukan kesimpulan secara tertulis pada tanggal 17 Maret 2015.
PERTIMBANGAN HUKUM 
 Melihat perkembangan dan jawab jinawab antara pihak penggugat dan dan para tergugat selama persidangan serta adanya berbagai bukti-bukti serta pada pokoknya gugatan dari penggugat adalah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan huku telah menggunakan hak cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil.
Untuk menjawab ini majelis hakim kemudian menggunakan dimensi yuridis apakah tergugat dapat dinyatakan secara hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum telah menggunakan hak cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil, dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
1.      Pasal 56 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
2.      Pasal 58 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
3.      Pasal 57 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta

4.      Pasal 8 ayat (3) Undang-Undnag No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
5.      Pasal 6 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta

FAKTA HUKUM
Setelah menghubungkan dalil penggugt, tergugat, alat bukti. Maka mejelis hakim mempertimbangkan, telah ditemukan fakta;
1)      Bahwa terbentuknya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) hasil pertemuan Buruh Nasioanl tanggal 24-26 April 1992 yang dihadiri ±107 deklarator yang diprakarsai antara lain penggugat bersama dengan Almarhum KH. Abdurahman Wahid
2)      Bahwa penggugat  sejak tahun 1992 sampai dengan tahun 2003 terpilih menjadi ketua umum SBSI dan sampai tahun 2015 penggugat menjadi Majelis Pertimbangan Organisasi. 
3)      Bahwa nama SBSI, logo SBSI, Tridarma SBSI dan Mars SBSI telah dipergunakan sejak tahun 1992 sampai sekarang pada setiap kegiatan SBSI.
4)      Bahwa konfederasi SBSI merupakan perubahan atau kelanjutan dari SBSI.
Mejelis hakim menarik kesimpulan terlepas siapa pencipta logo SBSI, mars SBSI, Slogan SBSI adalah diciptakan untuk organisasi SBSI, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, logo SBSI, mars SBSI, dan Slogan SBSI, menjadi milik organisasi SBSI dan SBSI selaku pemegang hak cipta.
Perbuatan penggugat Konvensi mengajukan gugatan/tuntutan terhadap tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena setiap orang yang meras memiliki suatu hak, berhak untuk menuntut pemenuhan atau pengembalian haknya dimuka pengadilan demikian sebaliknya para penggugat berhak pula untuk mempertahankan haknya. 

PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Atas pertimbangan majelis hakim inilah menyatakan bahwa penggugat konvensi dinyatakan kalah dan dihukum untuk membayar ongkos perkara sebesar yang tercatum pada amar;
 

Pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 kemudian majelis hakim diketuai oleh MAS’UD,SH.,MH dan hakim anggota ASWIJON,SH.,MH dan SUTIO JUMAGI AKHIRNO,SH.,M.Hum serta dibantu panitera pengganti TATI DORESLY,SH putusan sebagaimana dijelaskan tadi dibacakan didalam persidangan.
*kalimat yang dicetak tebal dan digaris bawah dinilai oleh penulis mempunyai niali penting atau menunjukkan alur yang terjadi dalam berjalannya persidangan.

B. PENALARAN/ALASAN PUTUSAN HAKIM
Sebagaimana telah disebutkan bahwa hakim dalam tugasnya mencari keadilan seadil-adilnya dalam memutuskan sebuah perkara sengketa melakukan pencarian hukum (rechtfinding) dengan metode dan sudut pandangn Yuridis. Dimana hakim melihat fakta-fakta hukum yang ada di kemudian mencari kriteria kriteria sesorang yang melakukan perbuatan melawan hukum telah menggunakan hak cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil.
Karena itu mejelis hakim kemudian dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Dan memerintahkan kepada pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebagai pihak yang kalah. 
Dalam hal ini hakim benar benar menilai bahwa apakah pihak penggugat berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum telah menggunakan hak cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil oleh para tergugat. untuk melihat itu yang perlu menjadi rujukan pertama adalah :

            Pasal 56
1.      Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
2.      Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
3.      Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial. Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 24
1.      Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
2.      Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
3.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4.      Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 8
3. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian Ciptaannya itu.

PENDAPAT KELOMPOK TERHADAP PUTUSAN
Pada dasarnya kelompok kami setuju dengan utusan mejelis hakim, hal tersebut didasarkan pada Pasal 8 “Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak”, memang benar pasal 8 tetap mengamanatkan bahwa yang berhak atas suatu ciptaan yang dibuat atas hubungan kerja adalah penciptanya, akan tetapi kemudian akhir dari pasal 8 menyatakan kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak, yang ketika disingkronisasikan dengan kasus, terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa pihak penggugat telah sepakat apabila Logo, mars dan slogan SBSI digunakan pada KSBSI hal tersebut dibuktikan pada adanya momentum kongres ke V SBSI, akibat dari itu logo, mars, dan slogan SBSI menajadi milik organisasi KSBSI sebagai lanjutan dari SBSI. 
Jadi menurut kelompok kami putusan hakim sudahlah tepat.
SIKRONISASI DENGAN UU HAK CIPTA TERBARU, UU NO. 28 Tahun 2014.
Dasar hukum yang dipakai oleh majelis hakim pada kasus ini adalah UU lama hak cipta hal itu dikarenakan pada saat kasus ini diregistrasi di pengadilan uu yang berlaku masih uu yang lama yakni uu no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Selanjutnya sebagai bahan pembelajaran kelompok kami akan menyingkronkan uu lama hak cipta dengan uu yang terbaru.
Bahwa sahnya amanat pada pasal 6 dan 8 uu hak cipta yang lama pada dasarnya tidak terdapat perbedaan subtansi yang mendasar. Hanya saja subtansi pada pasal 6 dan 8 uu hak cipta lama kini terdapat pada pasal 31 sampai dengan 37 UU hak cipta yang lama.





…………………………………………………………………..SEKIAN……………………………………………


RESUME HUKUM PEMBIAYAAN

NAMA : I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
Stb : D 101 15 016
 



RESUME HUKUM PEMBIAYAAN

BAB I

PENGANTAR HUKUM PEMBIAYAAN
1.      PENGERTIAN HUKUM PEMBIAYAAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
a.       Pengertian Hukum Pembiayaan
Hukum pembiayaan adalah hukum yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran ataupun berkala oleh konsumen.
b.      Pengertian Lembaga Pembiayaan.
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.

2.      BENTUK DAN MODEL LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga pembiayaan muncul karena adanya pemenuhan pembiayaan. Dikenal sebagai pembiayaan karena menawarkan model-model formulasi baru terhadap pemberi dana, seperti dalam bentuk leasing, factoring, dan sebagaiannya.
Dalam keputusan menteri keuangan republik Indonesia No. 1251 / KMK. 013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan diperincikan bahwa kegiatan perusahaan pembiayaan meliputi :
a.       Sewa guna usaha
b.      Model ventura
c.       Perdagangan surat berharga
d.      Anjak piutang
e.       Usaha kartu kredit
f.       Pembiayaan konsumen
Di samping itu ditentukan pula bahwa suatu perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk:
a.       Giro
b.      Deposito
c.       Tabungan
d.      Surat sanggup bayar (promissorynotes), jika surat sanggup bayar tersebut hanya dipakai sebagai jaminan hutang ke pada bank yang menjadi kreditnya.
3.      DASAR PENGATURAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
a.      Dasar hukum substantive
Perjanjian diantara para pihak berdasarkan asas “ kebebasan berkontrak”. Antara perusahaan financial sebagai kreditur dengan konsumen sebagai debitur.
Pasal 1338 (1) KUH Perdata
“suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya.
b.      Dasar hukum administrasi
·         Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga pembiayaan.
·         Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/kmk.013/1988 tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan/diubah disempurnakan.
·         Keputusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995 (tentang perbankan tidak berlaku bagi pembiayaan konsumen karena dilakukan oleh perusahaan pembiayaan bukan bank.

BAB II
SEWA GUNA USAHA ( LEASING )

1.      PENGERTIAN SEWA GUNA (LEASING)
                Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena memang dasarnya leasing adalah sewa-menyewa. Jadi leasing merupakan suatu bentuk derivative dari sewa-menyewa. Tetapi kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa dalam bentuk khusus yang disebut leasing itu atau kadang-kadang disebut sebagai lease saja, dan telah berubah fungsinya menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering diistilahkan dengan ‘sewa guna usaha’.
               
                Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KEP-122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, No.30/Kpb/I/1974 tentang perizinan usaha leasing ditentukan bahwa yang dimaksud dengan leasing adalah :
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
                                    
                Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing), yang dimaksud dengan leasing adalah :
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk diperguanakan oleh lease selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

2.      UNSUR-UNSUR SEWA GUNA USAHA (LEASING)
a.       Suatu pembiayaan perusahaan
Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan kemudahan pembiayaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangannya, bahkan leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukan barang belum tentu untuk kegiatan usaha.

b.      Penyediaan barang modal
Barang modal adalah setiap aktiva tetap yang berwujud termasuk tanah sepanjang diatas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan(plant), dana tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan ataupun memperlancar produksi barang atau jasa oleh lessee.

c.       Keterbatasan waktu
Jangka waktu leasing ditetapkan dalam tiga kategori (Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991) :
1)      Jangka singkat :  minimal 2 tahun, dan berlaku bagi barang modal golongan 1
2)      Jangka menengah : minimal 3 tahun, dan berlaku bagi barang modal golongan golongan II dan III
3)      Jangka panjang : minimal 7 tahun, dan berlaku bagi golongan bangunan. Penggolongan barang modal kepada golongan I, II, dan III tersebut sesuai penggolongan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

d.      Pembayaran kembali secara berkala.
Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak penjual/supplier, maka adalah kewajiban lessee kemudian untuk mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan lamanya angsuran sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak leasing.

e.       Hak opsi untuk membeli barang modal
Di ahkir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang telah terlebih dahulu ditetapkan dalam kontrak leasing yang bersangkutan. Ataupun memperpanjang kontrak leasing yang bersangkutan. Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak lessornya di ahkir masa leasing.

f.       Nilai sisa (Residu)
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee di ahkir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing.

3.      PIHAK-PIHAK DALAM SEWA GUNA USAHA (LEASING)
a.       Lessor : pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat ‘multi finance’ tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak dibidang leasing.
b.      Lessee : pihak yang memerlukan barang modal, barang modal dimana dibiayai oleh lessor dan diperuntukkan kepada lessee.
c.       Supplier : merupakan yang menyediakan barang modal yang menjadi obyek leasing. Barang modal mana dibayar oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lessee. Dapat juga supplier ini merupakan penjual biasa. Tetapi ada juga jenis leasing yang tidak melibatkan supplier, melaikan hubungan bilateral antara pihak lessor dengan pihak lessee. Misalnya dalam bentuk sale and lease back.

Tentang hukum yang mendasar antara Lessor, Lessee, dan Supplier dapat dilihat dalam diagram berikut ini :

Hubungan Hukum yang Mendasar antara Lessor, lessee, dan supplier

                                                1
LESSOR                                                                 SUPPLIER



3                                                                                            2

                                             3
                                                                                                    LESSEE

Keterangan :
1.      = Pembayaran harga barang modal secara tunai.
2.      = Penyerahan barang modal dari.
3.      = Pembayaran kembali harga barang modal secara cicilan.

Sementara mengenai mekanisme sehingga terjadinya hubungan hukumantara para pihak terdapat berbagai alternatif sebagai berikut (Mahkamah Agung RI,1989:6) :
1.      Lessor membeli barang atas permintaan lessee selanjutnya memberikan kepada lessee secara leasing.
2.      Lessee membeli barang sebagai agennya lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
3.      Lessee membeli barang atas namanya sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai agen dari lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
4.      Setelah lessee membeli barang atas namanya sendiri, kemudian melakukan novasi, sehingga lessor kemudian menghaki barang tersebut dan membayarnya.
5.      Setelah lessee membeli barang untuk dan atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada lessor, dan mengambil kembali barang tersebut secara leasing. Ini adalah contoh sale and back.
6.      Lessor sendiri yang mendapatkan barang secara leasing dengan hak untuk melakukan subleasing, dan memberikan subleasing kepada lessee.

4.      MACAM-MACAM SEWA GUNA USAHA (LEASING)
a.       Operating lease / service lease
Merupakan suatu corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut :
1)      Jangka waktu berlakunya leasing relative singkat, dan lebih singkat  dari usia ekonomis dari barang tersebut.
2)      Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor.
3)      Tidak diberikan hak opsi bagi lessee untuk membeli barang di ahkir masa leasing.
4)      Biasanya operating lease dikhususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah pemakaian (yang laku di pasar barang bekas).
5)      Operating lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransi, karena umumnya mereka mempunyai keahlian dalam seluk beluk tentang barang tersebut. Sebab dalam operating lease, jasa pemeliharaan merupakan tanggung jawab lessor.
6)      Biasanya harga sewa setiap bulannya dibayar dengan jumlah yang tetap.
7)      Biasanya lessorlah yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi.
8)      Biasanya kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee, dengan mengembalikan barang yang bersangkutan kepada lessor.

b.      Finance Lease / capital lease atau full-payuot lease.
Merupakan suatu corak leasing yang lebih sering ditetapkan, dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1)      Jangka waktu berlakunya leasing relative panjang.
2)      Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus
3)      Diberikan hak opsi untuk lessee untuk membeli barang di ahkir masa leasing.
4)      Financial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
5)      Harga sewa yang dibayar per bulan oleh lessee dapat dengan jumlahnya yang tetap, maupun dengan cara berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
6)      Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi.
7)      Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.
   
Masih terdapat bentuk-bentuk variatif lainnya dari leasing, antara lain :
a.       Sales and lease back
Merupakan suatu jenis pembiayaan dengan mana barang sebenarnya berasal dari lessee, kemudian dibeli oleh lessor.
b.      Direct lease
Merupakan leasing dimana barangnya tidak dibeli terlebih dahulu oleh lessor dari lessee seperti pada sale and lease back, tetapi lessor membeli suatu barang dari pihak ketiga, yakni kepada pihak lessee.
c.       Leveraged lease
Merupakan suatu jenis financial leasing dengan mana pihak yang memberikan pembiayaan disamping lessor juga pihak ketiga.
d.      Cross border lease
Merupakan leasing dengan mana pihak lessor dan pihak lessee berada dalam dua negara yang berbeda.
e.       Net lease
Merupakan bentuk financial leasing dimana pihak lessee yang menanggung resiko dan bertanggung jawab atas pemelihaan barang dan membayar pajak dan asuransinya.
f.       Net-net lease
Merupakan bentuk financial leasing dimana pihak lessee tidak hanya menanggung resiko dan bertanggung jawab atas pemeliharaan barang dan membayar pajak saja, bahkan lessee harus juga mengembalikan barang kepada lessor dalam kondisi dan nilai seperti pada saat mulainya perjanjian leasing.
g.      Full service lease
Adalah leasing dengan mana pihak lessor bertanggung jawab atas pemeliharaan barang, membayar asuransi dan pajak.
h.      Big ticket lease
ini merupakan leasing untuk barang-barang mahal.
i.        Capacitive leasing
j.        Adalah leasing yang ditawarkan oleh lessor kepada langganan tertentu yang telah terlebih dahulu ada hubungan dengan lessor.
k.      Third party leasing
Leasing ini pihak lessor bebas menawarkan leasing kepada siapa saja.
l.        Wrap lease
Merupakan jenis leasing yang biasanya pihak lessor tidak mau mengambil resiko, sehingga jangka waktunya lebih singkat dari biasanya.

m.    Straight payable lease, seasonal lease return on investment lease
Straight payable lease adalah leasing yang cicilannya dibayar oleh lessee  kepada lessor tiap bulannya dan dengan jumlah cicilan yang selalu sama.
Seasonal lease adalah leasing yang metode pembayaran cicilannya oleh lessee kepada lessor dilakukan setiap periode tertentu.
Return on investment lease adalah suatu jenis leasing dimana pembayaran cicilan oleh lessee kepada lessor hanya terhadap angsuran bunganya saja.

5.      PERBEDAAN LEASING DENGAN SEWA MENYEWA
Leasing merupakan bentuk stereotype dari sewa menyewa.
Beberapa perbedaan antara leasing  dengan sewa menyewa biasa dapat disebut sebagai berikut :
a.       Salah satu perbedaan pokok antara sewa menyewa biasa dengan leasing adalah bahwa dalam sewa menyewa biasa masalah jangka waktu sewa atau umur pemakaian barang tidak menjadi afocus utama. Tetapi tidak demikian halnya dalam leasing.
b.      Disamping itu, leasing pada prinsipnya dianggap sebagai salah satu metode pembayaran bisnis, dan tidak demikian halnya dengan perjanjian sewa menyewa biasa.
c.       Objek dari perjanjian sewa menyewa berupa barang berwujud yang berupa apa saja, sementara objek dari leasing umumnya adalah barang modal, alat produksi, atau beberapa bentuk barang konsumsi.
d.      Jika leasing menjadi suatu kegiatan bisnis, maka lessornya haruslah berbentuk perusahaan pembiayaan, sedangkan lessor pada sewa menyewa biasa tidak pembatasan khusus.
e.       Pada leasing, lessor bekedudukan sebagai penyandang dana, baik tunggal atau bersama-sama dengan penyandang dana lainnya, sementara barang objek leasing disediakan oleh pihak ketiga atau lessee sendiri. Sebaiknya pada sewa-menyewa biasa, barang objek sewa adalah memang miliknya lessor. Jadi kedudukan lessor adalah sebagai pihak yang menyediakan barang objek sewa.
f.     Jangka waktu dalam leasing adalah terbatas sementara jangka waktu pada sewa-menyewa biasa bisa terbatas dan bisa tidak.
g.      Dokumen-dokumen dalam perjanjian leasing jauh lebih complicated dibandingkan dengan sewa-menyewa biasa.
h.      Pada leasing biasanya masih dibutuhkan jaminan-jaminan tertentu sedangkan pada sewa-menyewa umumnya tidak ada jaminan tersebut. Jaminan tersebut umumnya berupa personal guarantee, fidusia terhadap barang modal yang bersangkutan, kuasa menjual barang, dan sebagainya.

6.      PERBEDAAN LEASING DENGAN SEWA BELI
Antara leasing dengan sewa beli mirip-mirip, tetapi ada beberapa perbedaan diantara keduanya, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
a.       Dalam sewa beli, lessee otomatis (“demi hukum”) jadi pemilik barang diahkir masa sewa, sementara pada leasing, kepemilikan lessee tersebut hanya terjadi apabila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee.
b.      Pihak lessor dalam leasing hanya bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee, dan barang tersebut tidak berasal dari pihak lessor, tetapi pada sewa beli, pihak lessor bermaksud melakukan semacam investasi dengan barang yang disewakan itu dengan uang sewa sebagai keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut berasal dari milik pemberi sewa beli sendiri.
c.       Leasing termasuk dalam salah satu metode pembiayaan yang diperkenalkan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, sementara sewa beli tidak termasuk kegiatan lembaga pembiayaan.

7.      PUTUSNYA LEASING
a.       Putusnya kontrak leasing karena konsensus.
Perjanjian leasing dapat Diputuskan kapan saja jika para pihak dalam perjanjian tersebut saling sepakat untuk itu.
b.      Putusnya kontrak karena wanprestasi
Wanprestasi merupakan salah satu sebab sehingga berjalannya kontrak menjadi terhenti. Dalam hal ini yang dimaksud dengan wanprestasi adalah salah satu pihak atau lebih tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan kontrak.
Khusus terhadap kontrak leasing, maka berbagai kemungkinan wanprestasi dapat terjadi dengan konsekuensi yuridis yang berbeda pula. Kemungkinan wanprestasi tersebut antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :


1)      Wanprestasi yang didiamkan
Hukum kita tidak mengenal yang namanya doktrin Substanstial Performance. Doktrin Substantial performance mengajarkan bahwa jika prestasi yang gagal dilaksanakan tersebut tidak subtantial, misalnya hanya prestasi kecil saja, maka kontrak belum bisa diputuskan oleh pihak lain. Bagi pihak yang dirugikan tidak tertutup kemungkinan untuk meminta ganti rugi jika cukup alasan untuk itu.
Dalam sistem hukum kita, doktrin Substantial Performance tidak dikenal tetapi konsekunsi dari doktrin subtantial performance tetap berlaku dalam hal :
1.      Sistem pasif
Jika pihak lain yang tidak melaksankan perjanjian itu mendiamkan saja wanprestasi tersebut, seolah-olah seperti tidak terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan di akhir masa kontrak masih dapat menuntu ganti kerugian “demi hukum”. Artinya tanpa perlu menyebutkan hal ini secara eksplisit dalam kontrak.
2.      Sistem waiver
Untuk menghindari keragu-raguan dimana pelanggaran kontrak tersebut sudah dimaafkan oleh pihak lain, sehingga pihal lain tersebut tidak dapat minta kerugian di akhir masa kontrak, sering juga disebutkan secara eksplisit dalm kontrak leasing.
3.      Sistem item
Apabila dilanggar oleh salah satu pihak, maka pihak lain dapat memutuskan kontrak leasing, dengan kewajiban pergantian kerugian atas pihak yang telah menyebabkan kerugian.
2)      Wanprestasi pemutus kontrak leasing
Karena alasan-alasan tertentu, salah satu pihak memutuskan kontrak leasing yang bersangkutan. Alasan pemutusan kontrak karena pihak lain telah melakukan wanprestasi terhadap salah satu atau lebih klausula dalam kontrak leasing.
Dalam suatu kontrak leasing, banyak item yang apabila dilanggar oleh lessee, maka kontrak dianggap putus.
3)      Wanprestasi karena barangnya cacat
Ada beberapa kemungkinan yuridis yaitu sebagai berikut :
1.      Cacat tersembunyi
Dari ketentuan dalam Pasal 1491, yang bertanggung jawab terhadap cacatnya barang yang tersembunyi adalah pihak penjual.
2.      Cacat tidak tersembunyi
Jika terdapat cacat yang tidak tersembunyi, maka penyelesaiannya sama saja dengan kasus-kasus wanprestasi terhadap kontrak leasing lainnya.
3.      Barang rusak karena kesalahan lessee
Jika barang leasing rusak karena kesalahan lessee, biasanya kontrak langsung dianggap putus, dengan berbagai konsekuensinya, antara lain lessee harus mengembalikan semua dana yang telah dikeluarkan oleh lessor plus bunga dan biaya-biaya lainnya.
4.      Barang rusak bukan karena kesalahan lessee
c.       dianggap sama saja dengan seandainya barang rusak karena kesalahan lessee, dengan berbagai konsekuensi yuridisnya. Model seperti itu sangat tidak adil dan sangat memberatkan pihak lessee. (2) adalah model yang memasukkan rusaknya barang leasing yang bukan kesalahan lesse ke dalam kategori force majeure. Ini tentu lebih adil.

c.       Putusnya kontrak leasing karena Force Majeure
Sudah selayaknya beban resiko dari suatu leasing yang dalam keadaan force majeure dibebankan kepada lessee. Dalam kontrak-kontrak leasing, lessor tidak ingin mengambil resiko. Jadi pengaturan risiko pada transaksi leasing lebih condong ke resiko yang ada pada transaksi jual beli ketimbang sewa menyewa.
Pengaturan tentang resiko penting mengingat jika terjadi sesuatu dan lain hal yang menyebabkan pihak asuransi tidak dapat/tidak mau membayar seluruhnya atau sebagian dari ganti kerugian jika terjadi force majeure.
Karena itu pihak lessee lah yang akhirnya menjadi pihak yang harus menanggung resiko.dalam praktek, hal ini diikuti sepenuhnya.