NAMA : I
WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
Stb : D 101
15 016
RESUME HUKUM
PEMBIAYAAN
BAB I
PENGANTAR HUKUM PEMBIAYAAN
1. PENGERTIAN HUKUM PEMBIAYAAN DAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN
a. Pengertian Hukum Pembiayaan
Hukum pembiayaan adalah hukum yang mengatur suatu
kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk
pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran ataupun berkala
oleh konsumen.
b. Pengertian Lembaga Pembiayaan.
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan
lembaga keuangan bukan bank yang khusus melakukan kegiatan dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan.
2. BENTUK DAN MODEL LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga pembiayaan muncul karena adanya pemenuhan
pembiayaan. Dikenal sebagai pembiayaan karena menawarkan model-model formulasi
baru terhadap pemberi dana, seperti dalam bentuk leasing, factoring, dan
sebagaiannya.
Dalam keputusan menteri keuangan
republik Indonesia No. 1251 / KMK. 013/1988 tentang ketentuan dan tata cara
pelaksanaan lembaga pembiayaan diperincikan bahwa kegiatan perusahaan
pembiayaan meliputi :
a. Sewa guna usaha
b. Model ventura
c. Perdagangan
surat berharga
d. Anjak piutang
e. Usaha kartu
kredit
f. Pembiayaan
konsumen
Di samping itu ditentukan pula bahwa suatu perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan menarik
dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk:
a. Giro
b. Deposito
c. Tabungan
d. Surat sanggup bayar
(promissorynotes), jika surat sanggup bayar tersebut hanya dipakai sebagai
jaminan hutang ke pada bank yang menjadi kreditnya.
3. DASAR PENGATURAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
a. Dasar hukum substantive
Perjanjian diantara para pihak berdasarkan asas “
kebebasan berkontrak”. Antara perusahaan financial sebagai kreditur dengan konsumen
sebagai debitur.
Pasal 1338 (1) KUH Perdata
“suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai UU bagi yang membuatnya.
b. Dasar hukum administrasi
· Keppres No.61 Tahun 1988 tentang
Lembaga pembiayaan.
· Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/kmk.013/1988 tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan/diubah disempurnakan.
· Keputusan Menteri Keuangan No. 468
Tahun 1995 (tentang perbankan tidak berlaku bagi pembiayaan konsumen karena
dilakukan oleh perusahaan pembiayaan bukan bank.
BAB II
SEWA GUNA USAHA ( LEASING )
1. PENGERTIAN SEWA GUNA (LEASING)
Istilah
leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena
memang dasarnya leasing adalah sewa-menyewa. Jadi leasing merupakan suatu
bentuk derivative dari sewa-menyewa. Tetapi kemudian dalam dunia bisnis
berkembanglah sewa-menyewa dalam bentuk khusus yang disebut leasing itu atau
kadang-kadang disebut sebagai lease saja, dan telah berubah fungsinya menjadi
salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering diistilahkan
dengan ‘sewa guna usaha’.
Dalam
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No. KEP-122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974,
No.30/Kpb/I/1974 tentang perizinan usaha leasing ditentukan bahwa yang dimaksud
dengan leasing adalah :
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Keputusan
Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha
(leasing), yang dimaksud dengan leasing adalah :
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk
diperguanakan oleh lease selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
2. UNSUR-UNSUR SEWA GUNA USAHA (LEASING)
a. Suatu pembiayaan perusahaan
Awal mulanya leasing memang
dimaksudkan sebagai usaha memberikan kemudahan pembiayaan kepada perusahaan
tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangannya, bahkan leasing dapat
juga diberikan kepada individu dengan peruntukan barang belum tentu untuk
kegiatan usaha.
b. Penyediaan barang modal
Barang modal adalah setiap aktiva
tetap yang berwujud termasuk tanah sepanjang diatas tanah tersebut melekat
aktiva tetap berupa bangunan(plant), dana tanah serta aktiva dimaksud merupakan
satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan
digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan ataupun
memperlancar produksi barang atau jasa oleh lessee.
c. Keterbatasan waktu
Jangka waktu leasing ditetapkan
dalam tiga kategori (Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991) :
1) Jangka singkat : minimal
2 tahun, dan berlaku bagi barang modal golongan 1
2) Jangka menengah : minimal 3 tahun,
dan berlaku bagi barang modal golongan golongan II dan III
3) Jangka panjang : minimal 7 tahun,
dan berlaku bagi golongan bangunan. Penggolongan barang modal kepada golongan
I, II, dan III tersebut sesuai penggolongan dalam Undang-undang Pajak
Penghasilan.
d. Pembayaran kembali secara berkala.
Karena lessor telah membayar lunas
harga barang modal kepada pihak penjual/supplier, maka adalah kewajiban lessee
kemudian untuk mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor.
Besarnya dan lamanya angsuran sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan
dalam kontrak leasing.
e. Hak opsi untuk membeli barang modal
Di ahkir masa leasing, diberikan hak
(bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut
dengan harga yang telah terlebih dahulu ditetapkan dalam kontrak leasing yang
bersangkutan. Ataupun memperpanjang kontrak leasing yang bersangkutan.
Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini
melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak
lessornya di ahkir masa leasing.
f. Nilai sisa (Residu)
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah
uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee di ahkir masa
berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa
biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing.
3. PIHAK-PIHAK DALAM SEWA GUNA USAHA
(LEASING)
a. Lessor : pihak yang memberikan
pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini lessor
bisa merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat ‘multi finance’ tetapi dapat
juga perusahaan yang khusus bergerak dibidang leasing.
b. Lessee : pihak yang memerlukan
barang modal, barang modal dimana dibiayai oleh lessor dan diperuntukkan kepada
lessee.
c. Supplier : merupakan yang
menyediakan barang modal yang menjadi obyek leasing. Barang modal mana dibayar
oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lessee. Dapat juga supplier ini
merupakan penjual biasa. Tetapi ada juga jenis leasing yang tidak melibatkan
supplier, melaikan hubungan bilateral antara pihak lessor dengan pihak lessee.
Misalnya dalam bentuk sale and lease back.
Tentang hukum yang mendasar antara
Lessor, Lessee, dan Supplier dapat dilihat dalam diagram berikut ini :
Hubungan Hukum yang Mendasar antara
Lessor, lessee, dan supplier
1
LESSOR SUPPLIER
|
|
|||
|
|
|||
3 2
3
LESSEE
Keterangan :
1. = Pembayaran harga barang modal
secara tunai.
2. = Penyerahan barang modal dari.
3. = Pembayaran kembali harga barang
modal secara cicilan.
Sementara mengenai mekanisme
sehingga terjadinya hubungan hukumantara para pihak terdapat berbagai
alternatif sebagai berikut (Mahkamah Agung RI,1989:6) :
1. Lessor membeli barang atas
permintaan lessee selanjutnya memberikan kepada lessee secara leasing.
2. Lessee membeli barang sebagai
agennya lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
3. Lessee membeli barang atas namanya
sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai agen dari lessor, dan mengambil
barang tersebut secara leasing dari lessor.
4. Setelah lessee membeli barang atas
namanya sendiri, kemudian melakukan novasi, sehingga lessor kemudian menghaki
barang tersebut dan membayarnya.
5. Setelah lessee membeli barang untuk
dan atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada lessor, dan mengambil
kembali barang tersebut secara leasing. Ini adalah contoh sale and back.
6. Lessor sendiri yang mendapatkan
barang secara leasing dengan hak untuk melakukan subleasing, dan memberikan
subleasing kepada lessee.
4. MACAM-MACAM SEWA GUNA USAHA
(LEASING)
a. Operating lease / service lease
Merupakan suatu corak leasing dengan
karakteristik sebagai berikut :
1) Jangka waktu berlakunya leasing
relative singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari barang
tersebut.
2) Besarnya harga sewa lebih kecil
ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor.
3) Tidak diberikan hak opsi bagi lessee
untuk membeli barang di ahkir masa leasing.
4) Biasanya operating lease dikhususkan
untuk barang-barang yang mudah terjual setelah pemakaian (yang laku di pasar barang
bekas).
5) Operating lease biasanya diberikan
oleh pabrik atau leveransi, karena umumnya mereka mempunyai keahlian dalam
seluk beluk tentang barang tersebut. Sebab dalam operating lease, jasa
pemeliharaan merupakan tanggung jawab lessor.
6) Biasanya harga sewa setiap bulannya
dibayar dengan jumlah yang tetap.
7) Biasanya lessorlah yang menanggung
biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi.
8) Biasanya kontrak leasing dapat
dibatalkan sepihak oleh lessee, dengan mengembalikan barang yang bersangkutan
kepada lessor.
b. Finance Lease / capital lease atau
full-payuot lease.
Merupakan suatu corak leasing yang
lebih sering ditetapkan, dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1) Jangka waktu berlakunya leasing
relative panjang.
2) Besarnya harga sewa plus hak opsi
harus menutupi harga barang plus
3) Diberikan hak opsi untuk lessee
untuk membeli barang di ahkir masa leasing.
4) Financial lease dapat diberikan oleh
perusahaan pembiayaan.
5) Harga sewa yang dibayar per bulan
oleh lessee dapat dengan jumlahnya yang tetap, maupun dengan cara berubah-ubah
sesuai dengan suku bunga pinjaman.
6) Biasanya lessee yang menanggung
biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi.
7) Kontrak leasing tidak dapat
dibatalkan sepihak.
Masih terdapat bentuk-bentuk
variatif lainnya dari leasing, antara lain :
a. Sales and lease back
Merupakan suatu jenis pembiayaan
dengan mana barang sebenarnya berasal dari lessee, kemudian dibeli oleh lessor.
b. Direct lease
Merupakan leasing dimana barangnya
tidak dibeli terlebih dahulu oleh lessor dari lessee seperti pada sale and
lease back, tetapi lessor membeli suatu barang dari pihak ketiga, yakni kepada
pihak lessee.
c. Leveraged lease
Merupakan suatu jenis financial
leasing dengan mana pihak yang memberikan pembiayaan disamping lessor juga
pihak ketiga.
d. Cross border lease
Merupakan leasing dengan mana pihak
lessor dan pihak lessee berada dalam dua negara yang berbeda.
e. Net lease
Merupakan bentuk financial leasing
dimana pihak lessee yang menanggung resiko dan bertanggung jawab atas
pemelihaan barang dan membayar pajak dan asuransinya.
f. Net-net lease
Merupakan bentuk financial leasing
dimana pihak lessee tidak hanya menanggung resiko dan bertanggung jawab atas
pemeliharaan barang dan membayar pajak saja, bahkan lessee harus juga
mengembalikan barang kepada lessor dalam kondisi dan nilai seperti pada saat
mulainya perjanjian leasing.
g. Full service lease
Adalah leasing dengan mana pihak
lessor bertanggung jawab atas pemeliharaan barang, membayar asuransi dan pajak.
h. Big ticket lease
ini merupakan leasing untuk
barang-barang mahal.
i. Capacitive leasing
j. Adalah leasing yang ditawarkan oleh
lessor kepada langganan tertentu yang telah terlebih dahulu ada hubungan dengan
lessor.
k. Third party leasing
Leasing ini pihak lessor bebas
menawarkan leasing kepada siapa saja.
l. Wrap lease
Merupakan jenis leasing yang
biasanya pihak lessor tidak mau mengambil resiko, sehingga jangka waktunya
lebih singkat dari biasanya.
m. Straight payable lease, seasonal lease return on
investment lease
Straight payable lease adalah
leasing yang cicilannya dibayar oleh lessee kepada lessor tiap
bulannya dan dengan jumlah cicilan yang selalu sama.
Seasonal lease adalah leasing yang
metode pembayaran cicilannya oleh lessee kepada lessor dilakukan setiap periode
tertentu.
Return on investment lease adalah
suatu jenis leasing dimana pembayaran cicilan oleh lessee kepada lessor hanya
terhadap angsuran bunganya saja.
5. PERBEDAAN LEASING DENGAN SEWA
MENYEWA
Leasing merupakan bentuk stereotype dari sewa menyewa.
Beberapa perbedaan antara leasing dengan
sewa menyewa biasa dapat disebut sebagai berikut :
a. Salah satu perbedaan pokok antara
sewa menyewa biasa dengan leasing adalah bahwa dalam sewa menyewa biasa masalah
jangka waktu sewa atau umur pemakaian barang tidak menjadi afocus utama. Tetapi
tidak demikian halnya dalam leasing.
b. Disamping itu, leasing pada prinsipnya
dianggap sebagai salah satu metode pembayaran bisnis, dan tidak demikian halnya
dengan perjanjian sewa menyewa biasa.
c. Objek dari perjanjian sewa menyewa
berupa barang berwujud yang berupa apa saja, sementara objek dari leasing
umumnya adalah barang modal, alat produksi, atau beberapa bentuk barang
konsumsi.
d. Jika leasing menjadi suatu kegiatan
bisnis, maka lessornya haruslah berbentuk perusahaan pembiayaan, sedangkan
lessor pada sewa menyewa biasa tidak pembatasan khusus.
e. Pada leasing, lessor bekedudukan
sebagai penyandang dana, baik tunggal atau bersama-sama dengan penyandang dana
lainnya, sementara barang objek leasing disediakan oleh pihak ketiga atau
lessee sendiri. Sebaiknya pada sewa-menyewa biasa, barang objek sewa adalah
memang miliknya lessor. Jadi kedudukan lessor adalah sebagai pihak yang
menyediakan barang objek sewa.
f. Jangka waktu dalam leasing adalah
terbatas sementara jangka waktu pada sewa-menyewa biasa bisa terbatas dan bisa
tidak.
g. Dokumen-dokumen dalam perjanjian
leasing jauh lebih complicated dibandingkan dengan sewa-menyewa biasa.
h. Pada leasing biasanya masih
dibutuhkan jaminan-jaminan tertentu sedangkan pada sewa-menyewa umumnya tidak
ada jaminan tersebut. Jaminan tersebut umumnya berupa personal guarantee,
fidusia terhadap barang modal yang bersangkutan, kuasa menjual barang, dan
sebagainya.
6. PERBEDAAN LEASING DENGAN SEWA BELI
Antara leasing dengan sewa beli mirip-mirip, tetapi
ada beberapa perbedaan diantara keduanya, antara lain dapat disebutkan sebagai
berikut :
a. Dalam sewa beli, lessee otomatis
(“demi hukum”) jadi pemilik barang diahkir masa sewa, sementara pada leasing,
kepemilikan lessee tersebut hanya terjadi apabila hak opsinya dilaksanakan oleh
lessee.
b. Pihak lessor dalam leasing hanya
bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee, dan barang
tersebut tidak berasal dari pihak lessor, tetapi pada sewa beli, pihak lessor
bermaksud melakukan semacam investasi dengan barang yang disewakan itu dengan
uang sewa sebagai keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut berasal
dari milik pemberi sewa beli sendiri.
c. Leasing termasuk dalam salah satu
metode pembiayaan yang diperkenalkan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, sementara
sewa beli tidak termasuk kegiatan lembaga pembiayaan.
7. PUTUSNYA LEASING
a. Putusnya kontrak leasing karena
konsensus.
Perjanjian leasing dapat Diputuskan
kapan saja jika para pihak dalam perjanjian tersebut saling sepakat untuk itu.
b. Putusnya kontrak karena wanprestasi
Wanprestasi merupakan salah satu
sebab sehingga berjalannya kontrak menjadi terhenti. Dalam hal ini yang
dimaksud dengan wanprestasi adalah salah satu pihak atau lebih tidak
melaksanakan prestasinya sesuai dengan kontrak.
Khusus terhadap kontrak leasing, maka berbagai
kemungkinan wanprestasi dapat terjadi dengan konsekuensi yuridis yang berbeda
pula. Kemungkinan wanprestasi tersebut antara lain dapat disebutkan sebagai
berikut :
1) Wanprestasi yang didiamkan
Hukum kita tidak mengenal yang
namanya doktrin Substanstial Performance. Doktrin Substantial performance
mengajarkan bahwa jika prestasi yang gagal dilaksanakan tersebut tidak
subtantial, misalnya hanya prestasi kecil saja, maka kontrak belum bisa diputuskan
oleh pihak lain. Bagi pihak yang dirugikan tidak tertutup kemungkinan untuk
meminta ganti rugi jika cukup alasan untuk itu.
Dalam sistem hukum kita, doktrin Substantial
Performance tidak dikenal tetapi konsekunsi dari doktrin subtantial performance
tetap berlaku dalam hal :
1. Sistem pasif
Jika pihak lain yang tidak
melaksankan perjanjian itu mendiamkan saja wanprestasi tersebut, seolah-olah
seperti tidak terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan di akhir masa
kontrak masih dapat menuntu ganti kerugian “demi hukum”. Artinya tanpa perlu
menyebutkan hal ini secara eksplisit dalam kontrak.
2. Sistem waiver
Untuk menghindari keragu-raguan
dimana pelanggaran kontrak tersebut sudah dimaafkan oleh pihak lain, sehingga
pihal lain tersebut tidak dapat minta kerugian di akhir masa kontrak, sering
juga disebutkan secara eksplisit dalm kontrak leasing.
3. Sistem item
Apabila dilanggar oleh salah satu
pihak, maka pihak lain dapat memutuskan kontrak leasing, dengan kewajiban
pergantian kerugian atas pihak yang telah menyebabkan kerugian.
2) Wanprestasi pemutus kontrak leasing
Karena alasan-alasan tertentu, salah
satu pihak memutuskan kontrak leasing yang bersangkutan. Alasan pemutusan
kontrak karena pihak lain telah melakukan wanprestasi terhadap salah satu atau
lebih klausula dalam kontrak leasing.
Dalam suatu kontrak leasing, banyak item yang apabila
dilanggar oleh lessee, maka kontrak dianggap putus.
3) Wanprestasi karena barangnya cacat
Ada beberapa kemungkinan yuridis yaitu sebagai berikut
:
1. Cacat tersembunyi
Dari ketentuan dalam Pasal 1491,
yang bertanggung jawab terhadap cacatnya barang yang tersembunyi adalah pihak
penjual.
2. Cacat tidak tersembunyi
Jika terdapat cacat yang tidak
tersembunyi, maka penyelesaiannya sama saja dengan kasus-kasus wanprestasi
terhadap kontrak leasing lainnya.
3. Barang rusak karena kesalahan lessee
Jika barang leasing rusak karena
kesalahan lessee, biasanya kontrak langsung dianggap putus, dengan berbagai
konsekuensinya, antara lain lessee harus mengembalikan semua dana yang telah
dikeluarkan oleh lessor plus bunga dan biaya-biaya lainnya.
4. Barang rusak bukan karena kesalahan
lessee
c. dianggap sama saja dengan seandainya
barang rusak karena kesalahan lessee, dengan berbagai konsekuensi yuridisnya.
Model seperti itu sangat tidak adil dan sangat memberatkan pihak lessee. (2)
adalah model yang memasukkan rusaknya barang leasing yang bukan kesalahan lesse
ke dalam kategori force majeure. Ini tentu lebih adil.
c. Putusnya kontrak leasing karena
Force Majeure
Sudah selayaknya beban resiko dari
suatu leasing yang dalam keadaan force majeure dibebankan kepada lessee. Dalam
kontrak-kontrak leasing, lessor tidak ingin mengambil resiko. Jadi pengaturan
risiko pada transaksi leasing lebih condong ke resiko yang ada pada transaksi
jual beli ketimbang sewa menyewa.
Pengaturan tentang resiko penting
mengingat jika terjadi sesuatu dan lain hal yang menyebabkan pihak asuransi
tidak dapat/tidak mau membayar seluruhnya atau sebagian dari ganti kerugian
jika terjadi force majeure.
Karena itu pihak lessee lah yang
akhirnya menjadi pihak yang harus menanggung resiko.dalam praktek, hal ini
diikuti sepenuhnya.
No comments:
Post a Comment