Hak Atas Kekayaan Intelektual
Analisa Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat
Nomor : 69/PDT.SUS-HAK
CIPTA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.69/PDT.SUS HAK CIPTA/2014/PN.NIAGA.
JKT.PST- (terlampir) merupakan kasus perdata khusus, yang mengenai sengketa
Hak Cipta yang terdiri dari 2 Pihak. Pertama adalah DR. MUCHTAR PAKPAHAN,SH.,MH, selaku Penggugat yang kemudian melawan pihak Tergugat I Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (DEN KSBSI).
Tergugat II Dewan Pengurus Pusat Federasi Kontraktor, Umum dan Informasi –
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI). Tergugat III Dewan Pengurus Pusat Federasi Niaga, Keuangan dan
Perbankan-Serikat Buruh Sejatera Indonesia (F NIKEUBA-SBSI). Tergugat IV Dewan Pengurus Pusat
Federasi Serikat Buruh Hutan, Kayu dan Pertanian-Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (FSB HUKATAN-SBSI). Tergugat V
Dewan Pengurus Pusat Federasi Garmen,
Tekstil, Kulit, Dan Sepatu-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F GARTEKS-SBSI). Tergugat VI Dewan Pengurus Pusat
Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Hotel Dan Tembakau
–Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP FSB KAMIPARHO-SBSI). Tergugat VII Dewan Pengurus Pusat
Federasi Pertambangan Dan Energi – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(FPE-SBSI). Tergugat VIII Dewan
Pengurus Pusat Federasi Kimia, Industri,
Kesehatan Dan Rumh Sakit Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (F KIKES – SBSI). Tergugat IX Dewan Pengurus Pusat
Federasi Logam, Mesin Dan Elektronik- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F
LOMENIK-SBSI). Tergugat X Dewan
Pengurus Bpusat Federasi Pendidikan, Pengajaran Dan Pegawai Negeri – Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (FESDIKARI-SBSI). Tergugat XI Koperasi Anggota-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KOPAG-SBSI).
Penggugat telah
mengajukan surat gugatan pada tanggal 05 Nopember 2014 yang diterima dan
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada tanggal 06 Nopember 2014, yang pada pokoknya menerangkan pihak
tergugat I telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum dengan menggunakan Hak
Cipta Slogan dengan nomor dan tanggal permohonan (065536-7 Januari 2013), Hak Cipta Mars/lagu dengan nomor dan
tanggal pendaftaran (065537-7 januari 2013) dan Logo (yang sementara dalam proses pendaftaran) kepunyaan Penggugat dan meminta kepada
tergugat I-XI untuk menganti kerugian.
A. MENGENAI DUDUK PERKARA
KRONOLOGI
Penggugat adalah Pendiri dan Deklarator
sekaligus inisiator berdirinya Serikat Burruh Sejahtera Indonesia yang
disingkat (SBSI) pada tanggal 24-26 April 1992 diwisma Cipayung, Bogor, Jawa
Barat. Sebelum dilaksanakannya pertemuan tersebut Penggugat sudah menyiapakan
seni gambar logo untuk diajukan dalam Pertemuan Buruh Nasional tersebut untuk
dijadikan sebagai lambing organisasi SBSI dan kemudian gambar logo itu diterima
dan diterapkan menjadi lambing resmi SBSI.
Tanggal 25
April 1992 penggugat diangkat menjadi ketua umum pertama SBSI, sejak saat itu
gambar logo tersebut digunakan oleh SBSI sebagai lambing resmi dalam setiap
aktivitas organisasi. Selain menciptakan logo penggugat juga menciptakan slogan
kata-kata untuk Buruuh di Indonesia yang dikenal dengan TRIDARMA SBSI serta
bersama amor menciptakan lagu MARS SBSI yang selalu dinyayikan pada setiap
acara di SBSI sebagai lagu resmi organisai.
Lagu, slogan SBSI telah didaftar pada
Departemen Hukum dan HAM RI Direktorat Hak Kekayaan Intelektual:
1.
Daftar ciptaan atas nama :
Dr. Muchtar Pakpahan, SH.,M.A,
Nomor dan tanggal permohonan :
C00201300048, 7 januari 2013
Jenis Ciptaan :
Slogan
Judul Ciptaan : TRI DARMA SBSI
Nomor Pendaftran : 065536
2.
Daftar ciptaan atas nama :
Amor tampubolon, SH
Dr. Muchtar Pakpahan, SH.,M.A,
Nomor dan tanggal permohonan :
C002013000049, 7 Januari 2013
Jenis Ciptaan :
Lagu
Judul Ciptaan : MARS SBSI
Nomor Pendaftran : 065537
Sedang untuk
logo SBSI masih dalam proses di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelktual sesuai hasil putusan pengadilan
niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor : 01/Pdt-Sus/HAK
CIPTA/2013/PN.
NIAGA Jkt.Pst, tanggal 1 Mei 2013
dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 444 K/Pdt.SusHKI/2013, yang putus pada
tanggal 9 Desember 2013.
Setelah
penggugat mendaftarakan ciptaannya ternyata logo SBSI sudah didaftarkan oleh Rekson Silaban pada tanggal 14 Mei 2004
dengan judul “Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia” dengan nomor
028742 dengan patikan Hak cipta oleh direktorak Jenderal Haki tertanggal 06
Februari 2013 nomor HKI.2-HI,07-06;
Setelah penggugat mengetahui telah didaftarkannya logo SBSI
yang dibutanya oleh
Rekson Silaban maka penggugat melakukan upaya hukum yaitu
dengna melakukan gugatan perdata terhadap Rekson pada pengadilan negeri Jakarta
Pusat ditahun 2013, dengan perkara nomor : 01/PDT.SUS/HAK
CIPTA/2013/PN.NIAGA-JKT PST. Dan pada persidangan tersebut selain pihka
tergugat juga terdapat pihak tergugat intervensi yaitu Eduard Parsaulin dan
telah diputus pada tanggal 1 Mei 2013 dengna mengabulkan gugatan pengguat
dengan putusan sebagai berikut.

Atas putusan
terssebut Rekson Silaban dan Eduard Marpaung melakukan Upaya kasasi ke Mahkamah
Agung dengan perkara Nomor: 444 K/Pdt.Sus-HKI/2013, yang putus pad tanggal 9
Desember, dengan amar sebagai berikut :
Dengan atas dua putusan penggugat menganggap
bahwa Logo SBSI adalah merupakan milik penggugat dan juga merupakan satu
kesatuan dengan nama SErikat Buruh Seajhtera Indonesia yang ada dalam logo SBSI
(jadi antara nama dan logo SBSI adalah merukapan sutu kesatuan).
Akan tetapi kemudian
pada kenyataannya setelah putusan pengadilan negeri Jakarta pusat dan juga
putusan kasasi pada mahkamah agung tidak membuat tergugat dalam hal ini Rekson
dan Eduard untuk berhenti menggunakan logo SBSI milik penggugat hal itu
dibuktikan dengan adanya balasan surat teguran dari penggugat kepada Rekson dan
Eduard yang didalam kop surat terdapat logo SBSI.
Sehingga penggugat merasa bahwa hak cipta
milik telah digunakan tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut
sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil.
DASAR GUGATAN
Undang-Undang RI No. 19 tahun 2002 tentang
HAK CIPTA
Pasal 44 Butir e
“kekuatan
hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena”
Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 45
(1)
Pemegang hak cipta berhak untuk memberikan lisensi
kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2.
(2)
Kecuali diperjanjikan lain, lingkup lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku diseluruh
wilayah negear republic Indonesia.
Pasal
56
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatn ganti rugi
kepada pengadilan niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta terhadap
benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
(2)
Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada
pengadilan niaga agar memerintahkan menyerahkan seluruh atau sebagaian penghasilan
yang diperoleh dari penyelenggaran ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau
pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak cipta.
(3)
Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah
kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar. Hakim dapat
memerintahkan pelanggaran untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan atau
perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
Pasal 72
(1)
Adapun petitum pada gugatan, sebagai berikut :
SEDANG
DALAM POKOK PERKARA,
DUDUK PERKARA
Karena merasa
telah dirugikan baik Moril maupun materiil penggugat kemudian menggugat melalui
pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat menunut agar menyatakan
tergugat telah mekaukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi secara
tunai dan sekaligus kerugian metriil senilai Rp. 1.800.000.000,- ( satu miliar
delapan ratus juta rupiah) dan membayar denda secara tanggung renteng sebesar
rp.
5.000.000.000,-
(lima miliyar rupiah)
Pada hari sidang
yang telah diterapkan dari pijak penggugat telah hadir kuasanya Budiyono,SH.,
sedang tergugat hadir dipersidangan Saut Pangaribuan,SH, Parulian Sianturi,SH,
Abdullah Sani, SH, dan Surisna,SH.
JAWABAN TERTULIS
TERGUGAT
Atas gugatan
yang dilayangkan oleh pihak penggugat tersebut pihak tergugat Kemudian memberikan jawaban dalam konvensi, yang pada pokoknya
menyangkal secara tegas dalil penggugat dan menganggap bahwa pengadilan niaga
pada pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang mengadili gugatan
penggugat, gugatan penggugat tidak cermat dan salah alamt (error inpersona), gugatan premateur.
1. Tentang
Pengadilan niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili
perkara a quo.
Yang pada pokoknya tergugat
menerangkan bahwa gugatan penggugat dimohonkan kepada pengadilan niaga pada
pengadilan negeri Jakarta pusat adlah gugatan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan ganti kerugian
atas hak cipta. Sebagaimana diatur pasal 1365 KUHPer “tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” dengan demikian
menurut tergugat pengadilan umumlah yang seharusnya mengadili perkara a quo,
sehingga pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat tidak dapat
menerima, memeriksa dan mengadilinya, olehnya itu gugatan penggugat harus
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
2. Gugatan
penggugat tidak cermat dan salah alamat (error
in persona)
Didalam gugatan penggugat terdapat beberapa alamat dan juga
kekliruaan penggugat tentang nama lengkap dari lembaga lembaga yang
digugatnya.
3. Gugatan
Premateur.
Pada pokoknya tergugat
menerangkan bahwa sejak gugatan diajukan oleh penggugat hingga kemudian
diseidangkan, penggugat belum terdaftar sebagai pencipta loho SBSIm permohonan
pendaftaran hak cipta masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM republic
Indonesia direktorat HKI. Dengan demikian gugatan penggugat dikatakan
premateur.
Selain hal tersebut tergugat juga membantah dalam pokok perkara
Tergugat
mengemukakan bahwa pembuatan logo SBSI sudah dipersiapkan oleh panitia sebelum
pertemuan buruh nasional yang diadakan pada tanggal 24-26 April 1992, didalamnya
adalah salah satunya adalah Eduard P. Marpaung, sehingga dalil penggugat yang
menyatakan bahwa penggugat sendirilah yang menyiapkan gambar logo SBSI adalah
tidak benar.
Dan juga
tentang Slogan Tridarma SBSI dan Mars SBSI adalah tidak benar dan mengada ada,
karena sebenarnya tridarma SBSI itu adalah hasil keputusan Pertemuan Buruh
Nasional (PBN) tanggal 25-27 April 1992 dan lagu mars adlaah merupakan ciptaan
sdr, Amor Tampubolon, SH. Sehinggga menurut tergugat dalil penggugat yang menyatakan bahwa 3
ciptaan tersebut adalah miliknya tidaklah benar.
Kemudian dalil
penggugat yang menyatakan para tergugat menggunakan hak cipta penggugat tanpa
izin lisensi dari penggugat haruslah ditolak, oleh Karena tergugat II sampai
dengan Tergugat XI memiliki logo organisasi yang berbeda berdasarakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
Selanjutnya dalam pasal 57 UU Nomor 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta “hak dari pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap ciptaan yang berada pad pihak yang dengan
itikad baik memperoleh ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan
tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang
berkaitan dengan kegiatan yang komersial”. Hal ini berkaitan dengan tujuan dan
fungsi organisasi SBSI dimana para tergugat sebagai pengurus serikat buruh
yaitu;
a.
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara
Republik Indonesia melalui Pembagunan Nasional sebagai pengalaman Pancasila
dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Menyalurkan dan
memperjuangankan aspirasi buruh dengan hak untuk mengadakan perjanjian
perburuhan dan perlindungan hukum.
b.
Membela, melindungi dan memperjuangankan hak,
kepentingan serta aspirasi.
Dengan
demikian para tergugat bukan merupakan organisasi komersial (mencari
keuntungan). Sehingga dalil penggugat yang menggunakan pasal 56 UU No. 19 tahun
2002 patut dikesampingkan.
Dalam jawaban tertulisnya pihak tergugat
juga mengajukan gugatan Rekovensi (balik), yang pada pokoknya menerangkan;
Didalam bagian awal gugatan rekovensi para
penggugat rekovensi/tergugat konvensi menjelaskan tentang sejarah pembentukan
dan beridirinya SBSI. Dan menjelaskan bahwasahnya Penggunaan logo SBSI,
Tridarma SBSI dan lagu mars SBSI tercipta berdasarkan adanya putusan pada
kongres SBSI yang diadakan pada tahun 1992.
Dan
pada bagian selanjutnya para penggugat rekovensi/tergugat konvensi menejelaskan
tentang proses pergantian bentuk SBSI yang semula berbentuk Unitaris menjadi
Konfederasi, hal tersebut disesuaikan dengan adanya suatu regulasi yang
mengamanatkan hal tersebut (UU No. 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh). Pada kongres IV SBSI, terpilih ketua umum
KSBSI Rekson Silaban,S.E, sementara tergugat rekovensi/penggugat konvensi
terpilih sebagai ketua majelis pertimbangan organisasi (MPO) KSBSI.
Kemudian pada
kongres V 21-24 April 2007, terjadi beberapa perubahan diantaranya; istilah
Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Indonesia (DPP KSBSI) berubah menjadi Dewan
Eksekutif Nasional (DEN KSBSI), sehingga yang menjadi ketua ialah Rekson
Silaban, S.E dan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi sebagai Mejelis
Pertimbangan Organisasi DEN KSBSI. Pemakaian logo SBSI pada Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) masih memakai logo yang samaa dengan apa yang
dipakai sebelum SBSI berubah menjadi konfederasi tanpa adanya keberatan
daripada tergugat rekonvensi/penggugat konvensi. Sedangkan federasi yang
menjadi anggota anggota KSBSI yaitu penggugat rekonvensi/tergugat konvensi
II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX, dan X tidak lagi memakai logo SBSI sebagai logo
organisasinya.
Kemudian sejak saat itulah tergugat
rekonvensi/penggugat konvensi dengan alasan yang tidak jelas melakukan klaim
dan menyatakan bahwa logo, mars dan
slogan tridarma SBSI, adalah hasil ciptaanya dan oleh karenanya tergugat
rekonvensi/ penggugat konvensi dengan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi
(Rekosn SIlaban, SE) telah berperkara untuk memperebutkan siapa yang berhak
atas ciptaan logo tersebut.
Sebagai
kesimpulan pada gugatan rekonvensi, para penggugat memperjelas bahwa Logo, Mars
dan Slogan Tridarma SBSI merupakan suatu produk yang dibuat berdasarkakn suatu
kongres dan diputuskan oleh para peserta kongres dan sudah menjadi hak daripada
masyarakat buruh yang diakui kebenarannya.
Dan juga para
penggugat rekonvensi/tergugat koonvensi dalam menjalankan roda organisasi KSBSI
dengan bukanlah bertujuan untuk mencari keuntungan, akan tetapi hanya sebagai
lambang untuk mempersatukan butuh dan pengurus yang merupakan anggota KSBSI
untuk memperjuangkan.
B. KEPUTUSAN
MASALAH PEMBUKTIAN
A. Penggugat
mengajukan replik pada tanggal 16 Desember 2014, kemudian para tergugat
mengajukan duplik pada tanggal 23 Desember 2014, dalam tahapan pembuktian
penggugat menguatkan dalil gugatan dengan menyertakan berbagai bukti (P1 sampai
dengan P-15) dan penggugat juga menghadirkan dua orang saksi.
Untuk Para tergugat mengajukan bukti (TI-1 sampai dengan
TI-19), (TII-1TII-2), (TIII1-2) dsb. Dan
juga mengajukan 4 orang Saksi.
Penggugat dan para tergugat menagjukan kesimpulan secara
tertulis pada tanggal 17 Maret 2015.
PERTIMBANGAN
HUKUM
Melihat
perkembangan dan jawab jinawab antara pihak penggugat dan dan para tergugat
selama persidangan serta adanya berbagai bukti-bukti serta pada pokoknya
gugatan dari penggugat adalah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan
melawan huku telah menggunakan hak cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma
SBIS tanpa adanya lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan
penggugat baik moril maupun materiil.
Untuk menjawab
ini majelis hakim kemudian menggunakan dimensi yuridis apakah tergugat dapat dinyatakan
secara hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum telah menggunakan hak
cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya lisensi dari
penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun
materiil, dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
1.
Pasal 56 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak
cipta
2.
Pasal 58 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak
cipta
3. Pasal
57 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
4.
Pasal 8 ayat (3) Undang-Undnag No. 19 tahun 2002
tentang hak cipta
5.
Pasal 6 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak
cipta
FAKTA HUKUM
Setelah menghubungkan dalil penggugt,
tergugat, alat bukti. Maka mejelis hakim mempertimbangkan, telah ditemukan
fakta;
1)
Bahwa terbentuknya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(SBSI) hasil pertemuan Buruh Nasioanl tanggal 24-26 April 1992 yang dihadiri
±107 deklarator yang diprakarsai antara lain penggugat bersama dengan Almarhum
KH. Abdurahman Wahid
2)
Bahwa penggugat
sejak tahun 1992 sampai dengan tahun 2003 terpilih menjadi ketua umum
SBSI dan sampai tahun 2015 penggugat menjadi Majelis Pertimbangan
Organisasi.
3)
Bahwa nama SBSI, logo SBSI, Tridarma SBSI dan Mars SBSI
telah dipergunakan sejak tahun 1992 sampai sekarang pada setiap kegiatan SBSI.
4)
Bahwa konfederasi SBSI merupakan perubahan atau
kelanjutan dari SBSI.
Mejelis hakim
menarik kesimpulan terlepas siapa pencipta logo SBSI, mars SBSI, Slogan SBSI
adalah diciptakan untuk organisasi SBSI, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8
ayat (3) UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, logo SBSI, mars SBSI, dan
Slogan SBSI, menjadi milik organisasi SBSI dan SBSI selaku pemegang hak cipta.
Perbuatan
penggugat Konvensi mengajukan gugatan/tuntutan terhadap tergugat bukan
merupakan perbuatan melawan hukum, karena setiap orang yang meras memiliki
suatu hak, berhak untuk menuntut pemenuhan atau pengembalian haknya dimuka
pengadilan demikian sebaliknya para penggugat berhak pula untuk mempertahankan
haknya.
PUTUSAN MAJELIS
HAKIM
Atas pertimbangan
majelis hakim inilah menyatakan bahwa penggugat konvensi dinyatakan kalah dan
dihukum untuk membayar ongkos perkara sebesar yang tercatum pada amar;
Pada hari
selasa tanggal 17 Maret 2015 kemudian majelis hakim diketuai oleh MAS’UD,SH.,MH
dan hakim anggota ASWIJON,SH.,MH dan SUTIO JUMAGI AKHIRNO,SH.,M.Hum serta
dibantu panitera pengganti TATI DORESLY,SH putusan sebagaimana
dijelaskan tadi dibacakan didalam persidangan.
*kalimat yang dicetak tebal dan digaris bawah dinilai oleh
penulis mempunyai niali penting atau menunjukkan alur yang terjadi dalam
berjalannya persidangan.
B. PENALARAN/ALASAN PUTUSAN HAKIM
Sebagaimana
telah disebutkan bahwa hakim dalam tugasnya mencari keadilan seadil-adilnya
dalam memutuskan sebuah perkara sengketa melakukan pencarian hukum (rechtfinding) dengan metode dan sudut
pandangn Yuridis. Dimana hakim melihat fakta-fakta hukum yang ada di kemudian
mencari kriteria kriteria sesorang yang melakukan perbuatan melawan hukum telah
menggunakan hak cipta Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya
lisensi dari penggugat dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril
maupun materiil.
Karena itu
mejelis hakim kemudian dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak
dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Dan memerintahkan kepada pihak
penggugat untuk membayar biaya perkara sebagai pihak yang kalah.
Dalam hal ini
hakim benar benar menilai bahwa apakah pihak penggugat berhak untuk mengajukan
gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum telah menggunakan hak cipta
Logo, lagu mars, dan Sloga Tridarma SBIS tanpa adanya lisensi dari penggugat
dan hal tetrsebut sangat merugikan penggugat baik moril maupun materiil oleh
para tergugat. untuk melihat itu yang perlu menjadi rujukan pertama adalah :
Pasal 56
1.
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan
itu.
2.
Pemegang Hak Cipta juga berhak
memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau
sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan
ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
3.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir
dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar,
hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman
dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
Pasal 57
Hak dari
Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap
Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan
tersebut sematamata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu
kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan
komersial. Pasal 58
Pencipta
atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 24
1.
Pencipta atau ahli warisnya berhak
menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam
Ciptaannya.
2.
Suatu Ciptaan tidak boleh diubah
walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan
persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta
telah meninggal dunia.
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan,
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4.
Pencipta tetap berhak mengadakan
perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 8
3. Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali
apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 6
Jika suatu
Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian Ciptaannya itu.
PENDAPAT KELOMPOK
TERHADAP PUTUSAN
Pada dasarnya kelompok kami setuju
dengan utusan mejelis hakim, hal tersebut didasarkan pada Pasal 8 “Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat
karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali
apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak”, memang benar pasal 8 tetap
mengamanatkan bahwa yang berhak atas suatu ciptaan yang dibuat atas hubungan
kerja adalah penciptanya, akan tetapi kemudian akhir dari pasal 8 menyatakan
kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak, yang ketika disingkronisasikan dengan kasus, terdapat
fakta hukum yang menunjukkan bahwa pihak penggugat telah sepakat apabila Logo,
mars dan slogan SBSI digunakan pada KSBSI hal tersebut dibuktikan pada adanya
momentum kongres ke V SBSI, akibat dari itu logo, mars, dan slogan SBSI
menajadi milik organisasi KSBSI sebagai lanjutan dari SBSI.
Jadi menurut kelompok kami putusan hakim sudahlah tepat.
SIKRONISASI DENGAN
UU HAK CIPTA TERBARU, UU NO. 28 Tahun 2014.
Dasar hukum yang dipakai oleh majelis hakim pada kasus
ini adalah UU lama hak cipta hal itu dikarenakan pada saat kasus ini
diregistrasi di pengadilan uu yang berlaku masih uu yang lama yakni uu no 19
tahun 2002 tentang hak cipta. Selanjutnya sebagai bahan pembelajaran kelompok
kami akan menyingkronkan uu lama hak cipta dengan uu yang terbaru.
Bahwa sahnya amanat pada pasal 6 dan 8 uu hak cipta
yang lama pada dasarnya tidak terdapat perbedaan subtansi yang mendasar. Hanya
saja subtansi pada pasal 6 dan 8 uu hak cipta lama kini terdapat pada pasal 31
sampai dengan 37 UU hak cipta yang lama.
…………………………………………………………………..SEKIAN……………………………………………